Penamaan Dengan Nama Shakhr

1 menit baca
Penamaan Dengan Nama Shakhr
Penamaan Dengan Nama Shakhr

Pertanyaan

Saya dianugerahi seorang anak laki-laki yang saya beri nama Shakhr (batu cadas). Apakah penamaan dengan nama ini dibolehkan?

Apabila tidak boleh, apakah saya perlu mengakikahi lagi untuk namanya yang baru? Jawaban Anda sangat saya tunggu karena pentingnya masalah ini bagi saya.

Jawaban

Tidak ada masalah dengan nama tersebut yang merupakan nama Abu Sufyan bin Harb, seorang sahabat besar, dan Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam tidak mengubahnya.

Wabillāhittaufīq, wa Shallallāhu `alā Nabiyyinā Muhammad wa Ālihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 12694

Lainnya

  • Tidak boleh bagi seorang perempuan bersalaman dengan anak lelaki saudara suaminya yang telah balig dengan menyentuhkan wajahnya dan tidak...
  • Jika kondisinya seperti yang telah dijelaskan, maka hajinya sah. Namun, jika Anda melakukan hubungan intim dengannya sebelum dia thawaf...
  • Tidak boleh bagi seorang Muslim yang ihram untuk umrah atau haji atau keduanya sekaligus melakukan hal yang dapat merusak...
  • Dianjurkan mengqashar shalat empat rakaat ketika bepergian yang jaraknya mencapai sekitar 80 kilometer yaitu perjalanan dua hari bagi sebuah...
  • Seseorang tidak boleh menghajikan orang lain sebelum dia menghajikan dirinya sendiri. Dalil masalah ini adalah hadits riwayat Ibnu Abbas...
  • Sydney, Abu Dhabi dan Bahrain bukan termasuk miqat untuk haji dan umrah. Begitu juga Jeddah bukanlah miqat bagi Anda,...

Kirim Pertanyaan