Apakah Orang yang Setelah Berhubungan Suami-Istri Lantas Tertidur, Boleh Berwudlu Saja untuk Shalat Karena Waktu Shalat Mepet?

1 menit baca
Apakah Orang yang Setelah Berhubungan Suami-Istri Lantas Tertidur, Boleh Berwudlu Saja untuk Shalat Karena Waktu Shalat Mepet?
Apakah Orang yang Setelah Berhubungan Suami-Istri Lantas Tertidur, Boleh Berwudlu Saja untuk Shalat Karena Waktu Shalat Mepet?

Pertanyaan

Jika seseorang berhubungan intim dengan istrinya, lantas ia tertidur dan bangun di akhir waktu. Apakah ia boleh berwudhu dan salat tanpa mandi junub; karena waktu sempit atau karena airnya dingin? Ataukah, ia tetap tidak boleh salat dalam keadaan junub bagaimana pun keadaannya?

Jawaban

Ia wajib mandi junub untuk menunaikan shalat. Wudhu dan tayamum tidak mencukupinya jika ia mampu menggunakan air, meskipun harus dengan membelinya.

Karena waktu ia bangun merupakan waktu kewajiban ia untuk menunaikan shalat, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam

من نام عن صلاة أو نسيها فليصلها إذا ذكرها، لا كفارة لها إلا ذلك

“Barangsiapa tertidur atau lupa mengerjakan shalat, maka hendaknya dia shalat saat mengingatnya. Tidak dikenakan kafarat atas hal itu melainkan menunaikan shalat tersebut.” (Muttafaq ‘Alaih)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 8823

Lainnya

Kirim Pertanyaan