Hukum Membeli Tempat Hiburan dan Mengubahnya Menjadi Masjid

1 menit baca
Hukum Membeli Tempat Hiburan dan Mengubahnya Menjadi Masjid
Hukum Membeli Tempat Hiburan dan Mengubahnya Menjadi Masjid

Pertanyaan

Apakah boleh membeli tempat penjualan khamr dan diskotik lalu direnovasi menjadi masjid?

Jawaban

Ya. Membeli tempat tersebut dan menjadikannya sebagai masjid hukumnya boleh, karena hal itu lebih baik dari sebelumnya.

Kejelekan bukanlah sifat permanen untuk tempat tersebut, tetapi sifat itu karena penggunaannya.

Jika digunakan dalam kebaikan, maka hilanglah sifat jeleknya dan berubah menjadi tempat yang baik.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shabihi wa sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor (2922)

Lainnya

Kirim Pertanyaan