Bersegera Dalam Menunaikan Kewajiban Ibadah Haji |
Pertanyaan
Apakah saya boleh menunda menunaikan haji hingga tahun depan atau dua tahun ke depan, walaupun saya ini telah memenuhi syarat mampu, untuk mengunjungi keluarga dan istri yang jika saya berhaji tahun ini maka saya tidak akan bertemu mereka selama dua tahun.
Karena pelaksanaan ibadah haji bertepatan dengan liburan musim panas, sehingga saya tidak mungkin menunaikan haji dan mengunjungi keluarga sekaligus. Pilihannya, saya pergi haji atau saya mengunjungi keluarga tapi menunda haji.
Mohon kami diberi fatwa. Kami ucapkan terima kasih. Semoga Allah membalas kebaikan Anda kepada kami ini dengan balasan yang terbaik.
Jawaban
Seorang Muslim berkewajiban menyegerakan menunaikan ibadah haji tatkal dia telah mampu, sebab dia tidak tahu apa yang akan terjadi pada dirinya kalau dia menundanya. Allah Ta’ala berfirman,
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali-‘Imran : 97)
Dan diriwayatkan dari Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam, bahwasanya beliau bersabda,
“Bersegeralah kalian menunaikan ibadah haji -yaitu haji wajib- karena sesungguhnya seseorang tidak tahu apa yang akan terjadi pada dirinya.” (HR. Ahmad)
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.