Pengertian Halal Dan Haram

2 menit baca
Pengertian Halal Dan Haram
Pengertian Halal Dan Haram

Pertanyaan

Apa yang dimaksud dengan Halal dan Haram dalam agama Islam?

Jawaban

Halal dan Haram merupakan dua hukum syariat yang bersumber dari al-Quran dan as-Sunnah Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Setiap orang Mukmin mesti benar-benar meyakini apa yang diharamkan dan dihalalkan oleh Allah, sebab keyakinan seperti ini merupakan penyebab masuk surga, sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadis,

أن رجلاً سأل النبي صلى الله عليه وسلم فقال: أرأيت إن أحللت الحلال وحرمت الحرام أأدخل الجنة؟ قال: نعم

” Bahwasanya seorang lelaki bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apa pendapat engkau jika saya menghalalkan yang halal dan mengharamkan yang haram, apakah saya akan masuk surga?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Ya”.”

Oleh sebab itu, seorang Muslim tidak boleh menghalalkan atau mengharamkan sesuatu menurut nafsunya, sebab itu merupakan salah satu yang paling diharamkan. (Allah) Ta’ala berfirman,

قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالإِثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَنْ تُشْرِكُوا بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنَـزِّلْ بِهِ سُلْطَانًا وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لاَ تَعْلَمُونَ

“Katakanlah: “Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak maupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui.” (QS. Al-A’raf: 33)

(Allah) Ta’ala juga berfirman,

وَلاَ تَقُولُوا لِمَا تَصِفُ أَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هَذَا حَلالٌ وَهَذَا حَرَامٌ لِتَفْتَرُوا عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ إِنَّ الَّذِينَ يَفْتَرُونَ عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ لاَ يُفْلِحُونَ

“Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta “Ini halal dan ini haram”, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung.” (QS. An-Nahl: 116)

Dan para ulama telah bersepakat bahwa orang yang menghalalkan sesuatu yang diharamkan dalam agama, yang status keharamannya bisa diketahui dengan mudah, seperti orang yang menghalalkan zina, riba atau minuman keras, maka hal itu merupakan suatu tindakan kekufuran dan murtad dari agama Islam.

Demikian juga dengan orang yang mengharamkan sesuatu yang dihalalkan dalam agama, yang status kehalalannya bisa diketahui dengan mudah, seperti orang yang mengharamkan daging, roti dan yang semacamnya, maka berarti ia telah bertentangan dengan syariat Allah dan telah murtad dari agama Islam.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 17706

Lainnya

Kirim Pertanyaan