Menunda Pembayaran Zakat Untuk Suatu Kemaslahatan

1 menit baca
Menunda Pembayaran Zakat Untuk Suatu Kemaslahatan
Menunda Pembayaran Zakat Untuk Suatu Kemaslahatan

Pertanyaan

Bolehkah menunda pembayaran zakat setelah melewati haul karena mencari mereka yang benar-benar berhak menerimanya? Sebab sekarang ini sangat susah mencari fakir miskin sebagaimana yang dimaksud kata ini baik secara bahasa maupun syariat.

Jawaban

Diperbolehkan menunda zakat untuk tujuan yang disebutkan dalam pertanyaan sebab alasan tersebut termasuk bentuk kehati-hatian dalam melaksanakan kewajiban dan memberikan sesuatu kepada yang berhak menerimanya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 4349

Lainnya

Kirim Pertanyaan