Menggauli Istri Yang Telah Suci Dari Haid Namun Belum Mandi

1 menit baca
Menggauli Istri Yang Telah Suci Dari Haid Namun Belum Mandi
Menggauli Istri Yang Telah Suci Dari Haid Namun Belum Mandi

Pertanyaan

Bolehkah seorang suami menggauli istri sebelum ia mandi setelah selesai haidnya?

Jawaban

Seorang suami tidak dibolehkan menggauli istrinya yang sedang haid sampai dia mandi, berdasarkan firman (Allah) Ta’ala,

وَلاَ تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ

“Dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu” (QS. Al-Baqarah: 222)

Yakni jika dia telah mandi. Demikianlah Ibnu Abbas menafsirkan ayat tersebut, karena Allah berfirman,

حَتَّى يَطْهُرْنَ

“Sampai mereka suci.” (QS. Al-Baqarah: 222)

Yakni hilangnya kotoran dari mereka yaitu darah haid, selanjutnya Allah berfirman,

فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ

“Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu.” (QS. Al-Baqarah: 222)

Yakni apabila mereka telah mandi maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Allah menentukan dua syarat dibolehkannya menggauli wanita yang sedang haid, pertama: berhentinya darah haid yaitu suci, kedua: mandi dari haid yaitu bersuci.

Oleh karena itu Allah Subhanahu wa Ta’ala memuji orang-orang yang berpegang teguh dengan syariat-Nya, sebagaimana dalam firman-Nya,

إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

“Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” (QS. Al-Baqarah: 222)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 14837

Lainnya

  • Allah telah menjadikan kota Makkah sebagai tempat berkumpul bagi manusia, tempat yang aman dan tempat suci yang terpelihara. Di...
  • Emas tidaklah haram bagi perempuan. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan Abu Musa al-Asy`ari radhiyallahu ‘anhu (semoga Allah meridainya)...
  • Jika faktanya memang seperti apa yang telah diterangkan, maka isteri Anda diperbolehkan untuk tetap melakukan pekerjaan tersebut. Wabillahittaufiq, wa...
  • Yang jelas, daging kuda boleh dimakan menurut pendapat yang sahih. Itu merupakan pendapat para sahabat dan beberapa ulama lain....
  • Ya, Anda boleh mendermakannya kepada Komite yang mengumpulkan sumbangan untuk Afghanistan dengan tetap menghapalkan ciri-ciri uang temuan tersebut sebagai...
  • Orang yang punya harta tersebut hendaknya mengeluarkan zakat dari jenisnya. Zakat yang dikeluarkan dari uang haruslah berupa uang, zakat...

Kirim Pertanyaan