Menggauli Istri Yang Telah Suci Dari Haid Namun Belum Mandi

1 menit baca
Menggauli Istri Yang Telah Suci Dari Haid Namun Belum Mandi
Menggauli Istri Yang Telah Suci Dari Haid Namun Belum Mandi

Pertanyaan

Bolehkah seorang suami menggauli istri sebelum ia mandi setelah selesai haidnya?

Jawaban

Seorang suami tidak dibolehkan menggauli istrinya yang sedang haid sampai dia mandi, berdasarkan firman (Allah) Ta’ala,

وَلاَ تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ

“Dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu” (QS. Al-Baqarah: 222)

Yakni jika dia telah mandi. Demikianlah Ibnu Abbas menafsirkan ayat tersebut, karena Allah berfirman,

حَتَّى يَطْهُرْنَ

“Sampai mereka suci.” (QS. Al-Baqarah: 222)

Yakni hilangnya kotoran dari mereka yaitu darah haid, selanjutnya Allah berfirman,

فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ

“Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu.” (QS. Al-Baqarah: 222)

Yakni apabila mereka telah mandi maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Allah menentukan dua syarat dibolehkannya menggauli wanita yang sedang haid, pertama: berhentinya darah haid yaitu suci, kedua: mandi dari haid yaitu bersuci.

Oleh karena itu Allah Subhanahu wa Ta’ala memuji orang-orang yang berpegang teguh dengan syariat-Nya, sebagaimana dalam firman-Nya,

إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

“Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” (QS. Al-Baqarah: 222)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 14837

Lainnya

  • Setelah melakukan pengkajian terhadap permasalahan yang diajukan, maka Komite memberikan jawaban bahwa sang ibu tidak boleh mendonorkan rahimnya kepada...
  • Apabila dzawul arham (mereka yang punya tali kekerabatan dengan si mayat; tidak termasuk ashhabul furudh dan asabat) memperoleh bagian...
  • Orang yang teraniaya dan terzalimi boleh membela diri dari orang yang menzaliminya, di antaranya dengan mendoakan orang yang berbuat...
  • Apabila diprediksikan kondisi orang tersebut tetap tidak dapat dibedakan antara lelaki atau perempuan setelah dilakukan operasi, dan dia juga...
  • Jika realitasnya adalah seperti itu, maka Anda disyariatkan untuk mendermakan uang tersebut ke dalam salah satu bentuk (amal) kebaikan,...
  • Jika permasalahannya adalah sebagaimana yang disebutkan, maka Anda melaksanakan shalat Magrib dan Isya berdasarkan waktu setempat di mana Anda...

Kirim Pertanyaan