Hukum Memandikan Dan Menguburkan Korban Tak Berdosa Dalam Konflik Antarsuku |
Pertanyaan
Berbagai tradisi berlaku di beberapa suku yang ada di penjuru Kerajaan Saudi Arabia. Sekalipun tradisi-tradisi ini berbeda antara satu suku dengan suku lainnya, namun masih ada tradisi yang dianut mayoritas suku yang hidup hingga dewasa ini, yaitu jika salah seorang anggota suku-suku ini terbunuh karena suatu sebab tidak jelas.
Akibat konflik yang kadangkala terjadi antar suku karena alasan yang kadang sepele sehingga memakan korban di antara mereka, maka mereka mengubur korban ini dengan pakaian yang dia pakai ketika meninggal tanpa dimandikan atau dikafani dan mengatakan bahwa orang ini mati syahid.
Benarkah korban ini mati syahid? Dan bolehkah menguburnya dengan cara seperti ini?
Jawaban
Orang yang terbunuh karena membela harta, jiwa dan kehormatannya itu syahid dari sisi keutamaan dan pahala, namun tidak dihukumi layaknya jenazah syahid dalam peperangan, sehingga dia tetap dimandikan, dikafani dan dishalati.
Dijelaskan dalam sebuah hadits yang terdapat dalam Sunan Abu Dawud, dari Sa`id bin Zaid, dia berkata, “Saya mendengar Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda,
“Barangsiapa terbunuh karena mempertahankan agamanya maka dia syahid,. Barangsiapa terbunuh karena mempertahankan darahnya maka dia syahid. Barangsiapa terbunuh karena mempertahankan hartanya maka dia syahid. Dan barangsiapa terbunuh karena membela keluarganya maka dia syahid.” (Hadis ini disahihkan oleh At-Tirmidzi)
Umar radhiyallahu `anhu terbunuh secara zalim, lalu jenazahnya dimandikan dan dishalati oleh para sahabat radhiyallahu `anhum. Demikian juga Utsman dan Ali radhiyallahu `anhuma; keduanya terbunuh secara zalim dan jenazah keduanya pun dimandikan dan dishalatkan para sahabat radhiyallahu `anhum.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.