Doa Di Antara Dua Khutbah Jumat

1 menit baca
Doa Di Antara Dua Khutbah Jumat
Doa Di Antara Dua Khutbah Jumat

Pertanyaan

Di salah satu masjid yang terdapat di kota Jeddah salah seorang imam berdiri guna menyampaikan khutbah Jumat, menggantikan imam masjid yang tidak hadir karena sedang berlibur.

Pada setiap Jumat di sela-sela khutbahnya dia selalu mengatakan, “Saya mengingatkan kepada kaum muslimin bahwa tidak ada doa di antara dua khotbah.” Saya langsung membantah kata-katanya tersebut seraya memintanya dalil dari Al-Qur’an, hadits sahih atau fatwa yang mengharamkan hal itu, tetapi dia hanya mengatakan terdapat dalam buku ini dan ini. Bagaimana sebenarnya permasalahan tersebut?

Jawaban

Kami tidak mendapatkan satu dalil pun yang melarang doa di antara dua khutbah Jumat, bahkan itu termasuk waktu doa dikabulkan, karena sebagian ulama berpendapat bahwa antara imam duduk di mimbar dan shalat selesai adalah waktu doa dikabulkan. Hal itu berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah Radhiyallahu `Anhu,

أن رسول الله صلى الله عليه وسلم ذكر يوم الجمعة فقال: فيه ساعة لا يوافقها عبد مسلم وهو قائم يصلي يسأل الله عز وجل شيئًا إلا أعطاه إياه وأشار بيده يقللها

“Bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menyebut hari Jumat lalu bersabda, “Di dalamnya terdapat satu waktu yang apabila seorang hamba Muslim melakukan shalat dan meminta sesuatu kepada Allah `Azza wa Jalla, niscaya Dia memberinya.” Ia memberi isyarat dengan tangannya yang menunjukkan sebentarnya waktu tersebut”. Muttafaqun `Alaihi.

Dasar lainnya adalah riwayat dari Abu Musa Radhiyallahu `Anhu,

أنه سمع النبي صلى الله عليه وسلم يقول في ساعة الجمعة: هي ما بين أن يجلس الإمام – يعني: على المنبر – إلى أن تقضى الصلاة

“Bahwa dia mendengar Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda tentang waktu mustajab di hari Jumat, “Ia adalah antara saat imam duduk -maksudnya di atas mimbar- dan shalat selesai”. (Hadits ini diriwayatkan oleh Muslim dan Abu Dawud).

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 19632

Lainnya

Kirim Pertanyaan