Hukum Buang Air Kecil Dan Tidak Beristinja Kemudian Berwudhu, Apakah Sah Shalatnya?

1 menit baca
Hukum Buang Air Kecil Dan Tidak Beristinja Kemudian Berwudhu, Apakah Sah Shalatnya?
Hukum Buang Air Kecil Dan Tidak Beristinja Kemudian Berwudhu, Apakah Sah Shalatnya?

Pertanyaan

Seseorang yang buang air kecil dan tidak beristinja kemudian berwudhu, apakah sah salatnya? Apabila salatnya tidak sah, maka apakah ia harus mengulanginya walaupun ada uzur karena kejadiannya sudah lama ataukah tidak harus diulangi lagi?

Jawaban

Apabila dia telah melakukan istijmar dengan tiga batu atau lebih yang suci untuk menghilangkan najis sebelum dia berwudu, maka hukum shalatnya adalah sah.

Namun, jika dia belum beristjmar atau beristinja seperti yang disebutkan di atas sebelum berwudhu, maka shalatnya tidak sah dan wajib mengulanginya walaupun sudah lama dia melakukannya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabi Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor (7551)

Lainnya

  • Syariah memberi tuntunan bagi orang yang berdoa untuk menghindari bersajak dalam berdoa dan memaksakannya harus demikian. Seorang yang berdoa...
  • Mengumandangkan adzan untuk shalat Istisqa tidak disyariatkan, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Khulafa’ Rasyidin setelah beliau melakasanakan...
  • Dalam sunah Nabi tidak ada hadis sahih dan tegas yang menunjukkan tentang menempelkan kedua kaki ketika berdiri dalam shalat...
  • Orang yang shalat tidak menghadap ke arah kiblat disebabkan kelalaiannya karena tidak mau bertanya dan tidak melihat petunjuk-petunjuk yang...
  • Yang sesuai dengan sunah adalah merapatkan saf dan menyamakan pundak dan tumit, berdasarkan banyak hadits yang menjelaskan masalah ini....
  • Alhamdulillah Wahdahu (segala puji hanyalah bagi Allah saja). Shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi yang tidak ada nabi...

Kirim Pertanyaan