Suami Yang Menyebabkan Kematian Istrinya Dalam Kecelakaan Mobil Terbalik Apakah Dia Mewarisi? |
Pertanyaan
Almarhumah kakak perempuan saya meninggal saat hamil empat bulan – wallahu a`lam- dalam kecelakaan mobil terbalik, tatkala menemani suaminya yang menjadi pengemudi mobil malang itu. Dia meninggalkan tiga orang anak yang masih kecil dan kedua orang tuanya yang masih hidup.
Mengingat ayah kami sudah lanjut usia dan tidak ingat apa-apa lagi; alias pikun, apakah dia boleh membiarkan haknya mendapat diat dan tidak menuntut suami anaknya, begitu juga suami yang menjadi penyebab kematian istrinya dalam kecelakaan mobil terbalik, apakah dia mewarisi? Semoga Allah memberi taufik kepada Anda.
Jawaban
Jika faktanya seperti yang telah disebutkan, maka suami dari wanita yang meninggal dalam kecelakaan yang disebabkannya -karena dia yang mengemudi mobil- tidak mewarisi harta istrinya sesuai sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam,
“Pembunuh tidak berhak mendapatkan harta warisan (orang yang dibunuh) sedikitpun.”
Hal itu tentu jika dia terbukti bersalah dalam kecelakaan tersebut. Adapun terkait ayahnya yang telah pikun, maka tidak boleh bagi siapapun untuk melepaskan begitu saja haknya dari warisan anak perempuannya itu, dan sikapnya melepaskan hak tersebut tidak benar.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.