Jawaban Ulama:
Anda jual emas bekas yang ingin Anda tukar tersebut dan terima uangnya di tempat transaksi. Setelah itu Anda boleh membeli emas yang Anda inginkan, baik di toko yang membeli emas bekas Anda atau di toko lain, dengan syarat serah terima di tempat transaksi, yang artinya penjual dan pembeli tidak berpisah sebelum transaksi tuntas.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.