Tidak Mengakui Barang Yang Dicuri

1 menit baca
Tidak Mengakui Barang Yang Dicuri
Tidak Mengakui Barang Yang Dicuri

Pertanyaan

Pertanyaan 1: Suatu hari saya pergi ke sebuah perkebunan dan tidak ada seorang pun di sana. Saya menemukan makanan binatang, lalu saya mengambilnya. Sesampainya rumah, ibu saya bertanya kepada saya perihal makanan itu. Saya berbohong dengan mengatakan bahwa itu saya temukan di jalan dan tidak ada pemiliknya. Bahkan saya bersumpah kepadanya, sehingga ibu saya percaya. Saat ini saya merasa tertekan karena mengetahui bahwa tindakan itu adalah perbuatan haram. Saat saya mengambil makanan tersebut, umur saya masih kecil dan belum balig.

Pertanyaan 3: Saya berusia hampir dua puluh lima tahun saat dulu pergi ke pasar dan menemukan uang sebesar dua puluh riyal. Pemiliknya datang dan menanyakan apakah saya menemukan dua puluh riyal yang terjatuh darinya. Saya bilang tidak, karena saya pikir semua barang temuan itu halal. Saya sendiri tidak dapat membaca atau menulis. Orang yang kehilangan uang itu saat ini telah wafat, dan meninggalkan tiga anak perempuan yang sudah menikah semua, memiliki anak, dan tinggal di daerah berbeda satu sama lain dengan jarak rata-rata 500 km. Dia juga memiliki anak laki-laki yang sudah menikah. Saat meninggal dunia, dia pun meninggalkan istri (lain) yang bukan ibu dari anak-anaknya itu. Apakah saya harus menyerahkan kepada seluruh anak perempuan tersebut masing-masing sesuai dengan jumlah uang, atau haruskah saya jadikan amal (bersedekah)? Mohon beri kami jawaban. Perlu diketahui bahwa istrinya telah meninggal setelah suaminya wafat.

Pertanyaan 4: Suatu hari saya menemukan uang sepuluh riyal di pasar. Pemiliknya datang mencari dan bertanya kepada saya, tetapi saya tidak mengatakan apa pun kepadanya. Ketika itu saya sangat membutuhkan uang dan mengira itu halal. Saat ini pemilik uang tersebut masih ada, masih hidup, dan diberkahi (sehat). Nilai uang sepuluh riyal saat itu bisa untuk membeli binatang kurban. Jadi, berapa uang yang harus saya kembalikan kepada pemiliknya saat ini? Apa yang harus saya lakukan, karena rasa malu menguasai saya, tetapi di sisi lain saya takut siksa Allah. Mohon jawaban Anda, semoga Allah membalas Anda dengan yang lebih baik.

Jawaban

Jawaban 1, 3, dan 4: Makanan ternak yang Anda ambil itu wajib dikembalikan kepada pemiliknya dengan memberikan harga yang senilai. Uang pun demikian, wajib dikembalikan. Pengembalian itu diberikan kepada pemiliknya langsung jika mereka dapat ditemukan (masih hidup). Namun jika tidak ada, maka harus dikembalikan kepada ahli warisnya yang diakui oleh syariat.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 14054

Lainnya

Kirim Pertanyaan