Perempuan Yang Meninggalkan Tawaf Ifadah Lalu Kembali Ke Tempat Tinggalnya Dan Suaminya Menggaulinya

1 menit baca
Perempuan Yang Meninggalkan Tawaf Ifadah Lalu Kembali Ke Tempat Tinggalnya Dan Suaminya Menggaulinya
Perempuan Yang Meninggalkan Tawaf Ifadah Lalu Kembali Ke Tempat Tinggalnya Dan Suaminya Menggaulinya

Pertanyaan

Apa hukumnya wanita yang berhalangan melakukan tawaf karena haid padahal dia sudah memakai obat, lalu dia pulang ke rumahnya kemudian ia digauli oleh suaminya. Sebagai catatan dia telah menunaikan haji tahun 1409 H dan dia bekerja di Kerajaan Arab Saudi di kota Najran.

Apakah boleh baginya melakukan tawaf ifadah tahun depan dan kapan saja? Apakah dia wajib melakukan tawaf saja atau tawaf beserta membayar dam? Apakah dam sudah cukup baginya atau tidak ada kewajiban baginya? Mohon penjelasannya, semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.

Jawaban

Anda wajib kembali ke Mekah untuk mengqadha tawaf ifadah, karena tawaf merupakan salah satu rukun haji dan hukumnya tidak gugur walau bagaimanapun alasannya. Begitu juga wajib bagi Anda menyembelih seekor kambing cukup umur untuk hewan kurban di Mekah dan membagikannya kepada fakir miskin, dikarenakan bersenggama sebelum tawaf ifadah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 13940

Lainnya

  • Jika masalahnya sebagaimana yang telah disebutkan, maka Anda bisa shalat di rumah karena ada uzur. Demikian juga dengan haji,...
  • Berjihad memerangi kaum kafir tidak wajib atas wanita. Akan tetapi dia wajib berjihad dakwah menyebarkan kebenaran dan menjelaskan syariat,...
  • Orang yang sedang berihram atau tidak harus menjaga pandangannya dari melihat apa yang diharamkan Allah. Keharusan ini lebih ditekankan...
  • Anda wajib membayar fidyah karena Anda melontar tidak secara berurutan di hari ketiga di mana Anda melontar jamrah Wusta...
  • Miqat umrah bagi orang yang tinggal di Makkah adalah Tanah Halal (kawasan luar Tanah Haram). Karena Aisyah radhiyallahu `anha...
  • Hajinya sah dan dapat menggugurkan kewajiban hajinya. Akan tetapi pahalanya berkurang sesuai dengan kadar perdebatannya yang tercela. Dia harus...

Kirim Pertanyaan