Perempuan Yang Meninggalkan Tawaf Ifadah Lalu Kembali Ke Tempat Tinggalnya Dan Suaminya Menggaulinya

1 menit baca
Perempuan Yang Meninggalkan Tawaf Ifadah Lalu Kembali Ke Tempat Tinggalnya Dan Suaminya Menggaulinya
Perempuan Yang Meninggalkan Tawaf Ifadah Lalu Kembali Ke Tempat Tinggalnya Dan Suaminya Menggaulinya

Pertanyaan

Apa hukumnya wanita yang berhalangan melakukan tawaf karena haid padahal dia sudah memakai obat, lalu dia pulang ke rumahnya kemudian ia digauli oleh suaminya. Sebagai catatan dia telah menunaikan haji tahun 1409 H dan dia bekerja di Kerajaan Arab Saudi di kota Najran.

Apakah boleh baginya melakukan tawaf ifadah tahun depan dan kapan saja? Apakah dia wajib melakukan tawaf saja atau tawaf beserta membayar dam? Apakah dam sudah cukup baginya atau tidak ada kewajiban baginya? Mohon penjelasannya, semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.

Jawaban

Anda wajib kembali ke Mekah untuk mengqadha tawaf ifadah, karena tawaf merupakan salah satu rukun haji dan hukumnya tidak gugur walau bagaimanapun alasannya. Begitu juga wajib bagi Anda menyembelih seekor kambing cukup umur untuk hewan kurban di Mekah dan membagikannya kepada fakir miskin, dikarenakan bersenggama sebelum tawaf ifadah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 13940

Lainnya

  • Barangsiapa mengunjungi Mekah dengan maksud untuk umrah, maka dia tidak boleh melewati miqat tanpa berihram. Namun, apabila Anda kembali...
  • Apa yang ditanyakan oleh penanya bahwa dia memulai tawaf dari Rukun Yamani dianggap sebagai sebuah kesalahan, karena tawaf dimulai...
  • Istri Anda harus membayar fidiah karena telah meninggalkan tawaf wada, yaitu dengan menyembelih sembelihan yang layak untuk kurban, yang...
  • Jika ia melakukan hal itu sebelum ihram, maka itu tidak apa-apa, kecuali jika ia ingin menyembelih hewan kurban pada...
  • a) Memakai niqab tidak dibolehkan bagi perempuan ketika berihram, berdasarkan sabda Nabi Muhammad `Alaihi ash Shalatu wa as Salam,...
  • Jika perwakilan ibu Anda kepada ayah Anda untuk melontar jamrah untuk ibu Anda sebagaimana disebutkan dalam pertanyaan, bahwa ketika...

Kirim Pertanyaan