Jawaban Ulama:
Anda sebaiknya mengulang tawaf wada kembali karena rentang waktu lama antara tawaf dan waktu berangkat Anda. Karena Anda tidak sempat mengulanginya, maka kami berharap semoga tawaf Anda itu sudah cukup dan Anda tidak perlu membayar fidiah. Adapun salat yang Anda tinggalkan jika yang Anda maksudkan adalah shalat Subuh hari itu, maka hendaklah Anda menggantinya jika Anda belum menggantinya disertai tobat kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.