Menjamak Shalat Saat Tidak Bepergian Karena Pekerjaan Berat

1 menit baca
Menjamak Shalat Saat Tidak Bepergian Karena Pekerjaan Berat
Menjamak Shalat Saat Tidak Bepergian Karena Pekerjaan Berat

Pertanyaan

Di kampung kami, apabila sudah tiba musim gugur (musim bertani) masyarakat menjamak salat Magrib dan Isya pada waktu Magrib karena beratnya pekerjaan.

Ini berlangsung hingga selesai musim bercocok tanam, yaitu sekitar 3-4 bulan. Apakah ini dibolehkan dalam syariah atau tidak? Jika tidak boleh, bagaimana seharusnya sikap orang yang mengetahui hukum dan menyampaikannya kepada mereka, namun tidak diindahkan sama sekali di mana dia menginginkan salat berjamaah.

Apakah sebaiknya dia mengerjakan salat bersama mereka lalu mengqadha salat Isya pada waktunya, atau menunggu sampai tiba waktunya baru dia salat sendirian? Mohon penjelasannya, semoga Allah menambahkan pemahaman kepada Anda semua.

Jawaban

Tidak boleh menjamak dua shalat jika tidak sedang bepergian, dengan tujuan di atas. Orang yang telah memperingatkan mereka namun tidak direspon tidak boleh ikut menjamak bersama mereka. Dia wajib mengerjakan shalat yang kedua (Isya) sesuai waktunya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 11762

Lainnya

  • Menurut sunah, shalat witir adalah akhir shalat malam berdasarkan sabda Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa sallam, اجعلوا آخر صلاتكم...
  • Yang benar adalah orang yang shalat mengucapkan dalam tasyahudnya, “Assalamu ‘alaika ayyuhan nabiyyu wa rahmatullahi wa barakatuh”, karena bacaan...
  • Pertama, disyariatkan melaksanakan shalat Id di tanah lapang. Tempat melaksanakan shalat Id tersebut tidak harus tanah wakaf kaum Muslimin...
  • Islam adalah agama toleransi, mudah, dan ringan. Allah Ta`ala berfirman, يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ “Allah...
  • Mengqadha shalat yang ditinggalkan harus dilaksanakan dengan segera, dan harus berurutan sebagaimana yang telah diwajibkan oleh Allah Subhanahu wa...
  • Salat dua hari raya –Idul Fitri dan Idul Adha– masing-masing hukumnya adalah fardu kifayah. Sebagian ulama mengatakan, bahwa keduanya...

Kirim Pertanyaan