Bolehkah Mengumandangkan Adzan Tanpa Berwudu Terlebih Dahulu? Bagaimanakah Hukum Adzan Bagi Orang Yang Sedang Junub?

1 menit baca
Bolehkah Mengumandangkan Adzan Tanpa Berwudu Terlebih Dahulu? Bagaimanakah Hukum Adzan Bagi Orang Yang Sedang Junub?
Bolehkah Mengumandangkan Adzan Tanpa Berwudu Terlebih Dahulu? Bagaimanakah Hukum Adzan Bagi Orang Yang Sedang Junub?

Pertanyaan

Bolehkah mengumandangkan azan tanpa berwudu terlebih dahulu? Bagaimanakah hukum azan bagi orang yang sedang junub?

Jawaban

Azan orang yang sedang berhadas kecil dan besar hukumnya sah. Akan tetapi, lebih afdal jika seorang muadzin suci dari keduanya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor: 8966 | Link

Lainnya

  • Dulu para ulama dan pakar Muslim yang ahli dalam penentuan arah mengetahui posisi Ka`bah di waktu malam melalui bintang...
  • Anda tidak berdosa karena mencium wajah jenazah suami Anda setelah dimandikan dan dikafani. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad...
  • Meletakkan pembatas ketika shalat merupakan sunnah baik itu dalam keadaan perjalanan atau tidak, shalat fardhu atau sunnah, di masjid...
  • Ia sebaiknya menyempurnakan bacaan tahiyyat, baru setelah itu mengucapkan salam. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa...
  • Tidak perlu mengkhitan jenazahnya karena telah berlalu masa untuk mengkhitannya, yaitu ketika dia masih hidup. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala...
  • Dokter yang disebutkan di dalam pertanyaan melakukan tugas mulia yang bermanfaat bagi kaum Muslimin. Kepergiannya ke masjid untuk melakukan...

Kirim Pertanyaan