Hukum Membangun Kuburan dan Menara Adzan di Masjid

2 menit baca
Hukum Membangun Kuburan dan Menara Adzan di Masjid
Hukum Membangun Kuburan dan Menara Adzan di Masjid

Pertanyaan

– Beberapa orang dermawan membangun beberapa masjid dengan menggunakan dana pribadi dan membuat tempat khusus di salah sisi halaman atau depan masjid untuk kuburannya atau anggota keluarganya. Hal itu karena mereka menganggapnya sebagai salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah.

Mereka menanyakan hal ini kepada para ulama dan ternyata para ulama itu membolehkan mereka dimakamkan di sekitar atau depan masjid asalkan ada pagar pembatas antara masjid dan kuburan.

– Sebagian orang menentang pembangunan menara azan dan menilainya sebagai penyimpangan terhadap sunah dan tindakan mubazir. Sebagian yang lain membantah mereka dengan mengatakan bahwa menara masjid sudah menjadi tanda masjid yang menunjukkan posisinya di tengah bangunan-bangunan tinggi yang menghalangi bangunan masjid terlihat dari jauh.

Di samping itu, masjid dengan menara azannya yang tinggi membuat orang merasa bahwa umat Islam masih dalam kondisi baik di tengah banyak tantangan yang mereka hadapi.

Jawaban

Dilarang menjadikan bagian masjid sebagai tempat khusus untuk kuburan bagi orang yang mendirikan masjid tersebut atau orang lainnya. Hal ini berdasarkan pada dalil-dalil yang menunjukkan bahwa masjid tidak boleh dibangun di atas kuburan.

Dalil masalah ini adalah hadits dalam Shahih Bukhari dan Muslim yang berasal dari Aisyah raadhiyallahu ‘anha yang menceritakan bahwa Ummu Salamah pernah menyebutkan kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sebuah gereja yang dia lihat di wilayah Habasyah (Ethiopia) dan gambar-gambar yang ada di dalamnya.

Lantas Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda :

أولئك إذا مات فيهم الرجل الصالح أو العبد الصالح بنوا على قبره مسجدًا وصوروا فيه تلك الصور، أولئك شرار الخلق عند الله

“Mereka adalah suatu kaum yang jika ada orang atau hamba saleh dari mereka meninggal, mereka membangun masjid di atas kuburannya dan membuat patung (orang saleh tersebut). Mereka itulah seburuk-buruk makhluk di sisi Allah.”

Begitu juga dengan hadits yang diriwayatkan oleh empat orang penyusun kitab Sunan dari Ibnu Abbas radhiyallahu `anhuma, ia berkata

لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم زائرات القبور والمتخذين عليها المساجد والسرج

“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melaknat para wanita yang berziarah kubur dan orang-orang yang membangun masjid dan memberi lampu di atas kuburan.”

dan hadits-hadits sahih lainnya yang berkenaan dengan masalah ini.

Membangun menara adzan masjid tidak terlarang, bahkan disunahkan. Hal itu karena menara masjid berguna menyampaikan suara muadzin kepada umat Islam untuk melaksanakan shalat.

Hal ini ditunjukkan oleh tindakan Bilal pada masa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang mengumandangkan adzan di atas rumah yang berdampingan dengan masjid, di tambah lagi dengan konsensus para ulama atas kebolehan membangun menara.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor (2909)

Lainnya

Kirim Pertanyaan