Meremehkan Meninggalkan Shalat Jamaah Tanpa Alasan

1 menit baca
Meremehkan Meninggalkan Shalat Jamaah Tanpa Alasan
Meremehkan Meninggalkan Shalat Jamaah Tanpa Alasan

Pertanyaan

Apakah seseorang wajib berusaha selalu melaksanakan salat lima waktu secara berjamaah di masjid? Apakah ia berdosa jika sebagian salat itu dilaksanakan di rumah tanpa adanya alasan yang dapat diterima syariat padahal ia mendengar adzan setiap waktu dan masjid tidak jauh dari rumahnya?

Jawaban

Melaksanakan shalat fardhu lima waktu secara berjamaah di masjid adalah wajib atas orang-orang lelaki mukallaf. Barangsiapa yang meninggalkan shalat jamaah di masjid tanpa alasan, maka ia berdosa. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam,

“Barangsiapa yang mendengar adzan, lantas tidak mendatangi (shalat) maka tidak ada shalat baginya kecuali ada uzur” (HR. Ibnu Majah dan Daruquthni dengan sanad shahih)

Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma pernah ditanya tentang maksud dari uzur, maka beliau menjawab, “Takut dan sakit.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 7044

Lainnya

  • Dianjurkan kepada makmum ketika imamnya salah atau lupa dalam bacaanya untuk mengingatkan dan berusaha membenarkan bacaannya. Wabillahittawfiq, wa Shallallahu...
  • Sujud sahwi hukumnya wajib bagi orang yang lupa melakukan rukun shalat, yang jika hal itu ditinggalkan secara sengaja akan...
  • Diperbolehkan menjamak shalat Magrib dengan Isya apabila turun hujan yang membasahi pakaian atau menyebabkan jalanan becek sehingga menghalangi pergi...
  • Siapa yang bersin atau menguap saat shalat, maka ia boleh mengucapkan hamdalah karena bersin dan tidak perlu bertaawuz karena...
  • Dalam pelaksanaan shalat Id disyariatkan takbir sebanyak tujuh kali pada rakaat pertama. Takbir pertama adalah takbir iftitah (pembuka). Pada...
  • Jika makmum lupa atau ragu dalam menyempurnakan bilangan rakaat shalatnya, maka ia harus memilih yang paling ia yakini, yaitu...

Kirim Pertanyaan