Kewajiban Seorang Mukallaf Meng-qadha Puasa Ramadhan Tidak Menghalanginya Untuk Menunaikan Haji Fardhu

1 menit baca
Kewajiban Seorang Mukallaf Meng-qadha Puasa Ramadhan Tidak Menghalanginya Untuk Menunaikan Haji Fardhu
Kewajiban Seorang Mukallaf Meng-qadha Puasa Ramadhan Tidak Menghalanginya Untuk Menunaikan Haji Fardhu

Pertanyaan

Saya seorang wanita yang belum mampu meng-qadha puasa Ramadhan tahun lalu. Akan tetapi, saya berniat menunaikan kewajiban haji tahun 1413 H ini. Apakah saya harus meng-qadha hari-hari puasa wajib yang saya tinggalkan karena udzur syar`i itu, ataukah saya tetap berangkat haji lalu meng-qadha puasa setelah kembali?

Jawaban

Kewajiban seorang mukallaf meng-qadha puasa Ramadhan tidak menghalanginya untuk menunaikan haji fardhu. Sebab, qadha puasa Ramadhan adalah kewajiban yang waktunya panjang dan dapat dilakukan pada bulan-bulan yang tersisa dalam setahun, sampai tiba bulan Ramadhan yang akan datang.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 16245

Lainnya

Kirim Pertanyaan