Sa’i antara Safa Dan Marwah Setelah Tawaf Ifadhah Untuk Haji Tamattu’

2 menit baca
Sa’i antara Safa Dan Marwah Setelah Tawaf Ifadhah Untuk Haji Tamattu’
Sa’i antara Safa Dan Marwah Setelah Tawaf Ifadhah Untuk Haji Tamattu’

Pertanyaan

Saya ingin mengajukan pertanyaan pada Anda tentang sa’i antara Safa dan Marwah setelah tawaf ifadah bagi yang haji tamattu`. Perlu diketahui bahwasanya saya telah menjumpai salah satu organisasi Islam di Indonesia yang telah menguatkan hadis-hadis Jabir bin Abdillah dan menolak dua hadis Aisyah dan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhum tentang haji tamattu`.

Dengan meninggalkan setiap penjelasan dari para ahli hadis besar. Organisasi Islam tersebut tidak melaksanakan tawaf antara Safa dan Marwah setelah mereka kembali dari Mina padahal mereka itu melaksanakan haji tamattu’. Organisasi Islam tersebut menggunakan dalil dengan cara berikut ini:

1. Dari Jabir radhiyallahu `anhu, ia berkata,

خرجنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم مهلين بالحج معنا النساء والولدان، فلما قدمنا مكة طفنا بالبيت وبالصفا والمروة ، فقال لنا رسول الله صلى الله عليه وسلم: من لم يكن معه هدي فليحلل، قال: قلنا: أي الحل؟ قال: الحل كله، قال: فأتينا النساء ولبسنا الثياب ومسسنا الطيب، فلما كان يوم التروية أهللنا بالحج وكفانا الطواف الأول بين الصفا والمروة

“Kami pergi bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam kondisi berihram untuk menunaikan haji. Kami membawa para wanita dan anak-anak. Ketika kami sampai Mekah kami melakukan tawaf di Baitullah dan melakukan (sa’i) di Safa dan Marwah Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa tidak memiliki hewan hadyu maka hendaknya dia bertahallul”. Maka kami bertanya, “Tahallul untuk apa?” Beliau menjawab, “Tahallul untuk semuanya”. Lalu kami mendatangi para istri kami, memakai pakaian dan wewangian. Kemudian pada hari tarwiyah kami berihram untuk haji. Sa’i antara Safa dan Marwah yang telah kami lakukan pertama kali sudah cukup bagi kami.”

Diriwayatkan oleh Muslim padahal mereka meninggalkan Syarah Muslim karya Nawawi.

2. Menolak hadis Ibnu Abbas tentang haji tamattu` karena samarnya kata: (Lalu kami mendatangi para istri kami) sedangkan ia belum mencapai masa baligh pada saat itu.

3. Bertentangan antara hadis kedua dan fatwa Ibnu Abbas sendiri yang diriwayatkan oleh al-Imam Ahmad, “Al-Walid bin Muslim meriwayatkan kepada kami, dia berkata, “Al-Awza`i meriwayatkan kepada kami dari Atha’ dari Ibnu Abbas bahwasanya ia berkata, “Orang yang melakukan haji qiran, tamattu` dan ifrad itu cukup dengan tawaf di Baitullah dan sa`i di antara Safa dan Marwah”.

4. Berpegang pada pendapat Ibnu Taimiyah tentang pengakuan az-Zahrawi yang melakukan penyisipan az Zuhri terhadap hadis Aisyah yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan yang lainnya.

5. Demikian juga memalingkan ayat al-Quran,

فَمَنْ حَجَّ الْبَيْتَ أَوِ اعْتَمَرَ

“Maka barangsiapa yang beribadat haji ke Baitullah atau berumrah.” (QS. Al-Baqarah: 158)

Hingga firman Allah Ta`ala,

فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ

“Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali.” (QS. Al-Baqarah: 191)

Dari sisi yang lain saya telah membaca al-Muhalla karya Imam Ibnu Hazm, (7 / 174) yang berbunyi: “Melalui jalur (sanad) Abdurrazzaq: Ubaidullah bin Umar meriwayatkan kepada kami dari Nafi` bahwa Ibnu Umar berkata, “Bagi yang melaksanakan haji qiran, melaksanakan sa`i sekali dan bagi yang haji tamattu` melaksanakan sa`i dua kali”, namun saya tidak menemukan riwayat dalam al-Mushannif karya Abdurrazzaq ash-Shan`ani.

Oleh karena itu saya memohon dari Bapak-bapak untuk menjelaskan permasalahan-permasalahan tersebut dengan terang dan jelas untuk menyebarkan sunah dan manhaj as-salaf ash- shalih yang benar. Kami memohon kepada Allah semoga memberi taufik kepada kita demi kebaikan Islam.

Jawaban

Bagi yang berhaji tamattu` wajib melakukan sa`i dua kali, yaitu: sa`i untuk umrah dan sa`i untuk haji. Dan tidak cukup dengan melakukan sa`i sekali berdasarkan pendapat yang paling tepat dari dua pendapat ulama.

Ini adalah pendapat mayoritas ulama berdasarkan hadis Aisyah radhiyallahu `anha, ia berkata, “Kami pergi bersama Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam, lalu `Aisyah menyebutkan hadis tersebut dan di dalamnya, “Maka Nabi bersabda,

من كان معه هدي فليهل بالحج مع العمرة، ثم لا يحل حتى يحل منهما جميعًا

“Barangsiapa membawa hewan kurban, maka hendaknya dia berihram untuk haji dan umrah. Kemudian hendaknya tidak bertahallul hingga bertahallul dari keduanya.”

Sampai ia berkata,

فطاف الذين أهلوا بالعمرة بالبيت والصفا والمروة ثم حلوا ثم طافوا طوافًا آخر بعد أن رجعوا من منى لحجهم

“Maka orang-orang yang berihram untuk umrah melakukan tawaf di Baitullah dan melakukan sa`i antara Safa dan Marwah , lalu bertahallul. Kemudian mereka kembali melakukan tawaf setelah kembali dari Mina untuk haji mereka.”

Yakni: tawaf (sa`i) antara Safa dan Marwah menurut penafsiran yang benar tentang tawaf yang lain, karena tawaf di Baitullah merupakan salah satu rukun haji. Dan disebutkan dalam hadis Ibnu Abbas radhiyallahu `anhuma bahwa ia pernah ditanya tentang haji tamattu`, lalu menjawab, “Kaum Muhajirin dan Anshar serta istri-istri Nabi shallallahu `alaihi wa sallam berihram untuk haji wada` lalu kami berihram untuk haji. Ketika kami sampai di Mekah Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam bersabda,

اجعلوا إهلالكم بالحج عمرة إلا من قلد الهدي

Jadikanlah ihram untuk haji kalian sebagai umrah, kecuali orang yang telah membawa hewan hadyunya (kurban).”

Lalu kami melakukan tawaf di Baitullah dan sa`i di Safa dan Marwah kemudian kami mendatangi para istri kami dan memakai pakaian. Dan beliau bersabda, “Barangsiapa yang membawa hewan sembelihan maka tidak halal setelah hewan sembelihannya sudah siap di tempat sembelihannya”.

Kemudian Nabi memerintahkan kami pada sore hari tarwiyah berihram untuk haji. Ketika kami selesai menunaikan haji, kami pergi melakukan tawaf di Baitullah dan sa`i di Safa dan Marwah.” Ini merupakan keterangan tentang kewajiban melakukan sa`i dua kali bagi yang melakukan haji tamattu`.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 16135

Lainnya

Kirim Pertanyaan