Seorang Istri Mewakilkan Kepada Seseorang Untuk Menghajikan Suaminya Saat Sudah Di Arafah

1 menit baca
Seorang Istri Mewakilkan Kepada Seseorang Untuk Menghajikan Suaminya Saat Sudah Di Arafah
Seorang Istri Mewakilkan Kepada Seseorang Untuk Menghajikan Suaminya Saat Sudah Di Arafah

Pertanyaan

Beberapa tahun lalu ibu saya menunaikan haji. Ketika di Arafah, ibu saya mewakilkan kepada seseorang untuk menghajikan ayah saya yang telah meninggal dunia, karena ayah saya belum pernah menunaikan haji ketika masih hidup.

Apakah haji tersebut sempurna? Mengingat hajinya dimulai dari Arafah. Apakah juga boleh melakukan haji lagi untuk lebih memantapkan?

Jawaban

Berihram pada hari Arafah, baik di padang Arafah atau di tempat lain, yang dilakukan oleh orang yang menghajikan ayah Anda hukumnya sah, jika dia telah menunaikan haji untuk dirinya sendiri, menyempurnakan manasik haji dan tidak melakukan sesuatu yang membatalkan haji.

Kalau demikian maka hajinya untuk ayah Anda itu sah dan tidak harus dilakukan haji lagi untuk memantapkan lagi. Akan tetapi jika ibu Anda ingin menunaikan haji lagi untuk suaminya, maka hal tersebut terserah dia dan dia mendapatkan pahala karenanya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 6259

Lainnya

  • Pertama, Majalah-majalah kotor tersebut, baik itu majalah-majalah yang bersifat umum atau majalah-majalah khusus untuk pakaian wanita, haram diterbitkan. Barangsiapa...
  • Seorang lelaki tidak boleh menjabat tangan perempuan yang bukan mahramnya meskipun dia menunjukkan niat baik atau kesucian hati. Wabillahittaufiq,...
  • Jika realitasnya seperti yang disebutkan, maka Anda wajib kembali ke Mekah untuk melakukan tawaf ifadah dan setelah itu melakukan...
  • Anda diwajibkan membayar fidyah, karena ketika melempar jamrah Anda ragu, apakah kerikil jatuh ke dalam lingkaran atau tidak. Di...
  • Tidak boleh melakukan surat-menyurat antara Anda dan pemuda yang bukan mahram sebagaimana yang dikenal dengan istilah ta’aruf karena dapat...
  • Diharamkan meminta-minta kecuali dari penguasa atau karena keperluan yang tidak dapat dihindari. Misalnya, seorang muslim yang terbebani tanggungan dan...

Kirim Pertanyaan