Jika Seorang Ayah Tidak Mampu Membayar Biaya Pengobatan Putrinya, Maka Dia Boleh Meminta Zakat

1 menit baca
Jika Seorang Ayah Tidak Mampu Membayar Biaya Pengobatan Putrinya, Maka Dia Boleh Meminta Zakat
Jika Seorang Ayah Tidak Mampu Membayar Biaya Pengobatan Putrinya, Maka Dia Boleh Meminta Zakat

Pertanyaan

Anak saya menderita sakit bengkak besar di sekitar punggungnya dan saya tidak menemukan rumah sakit spesialis penyakit tersebut di Arab Saudi. Saya telah meminta bantuan kepada banyak pihak dengan harapan ada orang yang membantu biaya pengobatan di luar Arab Saudi, tetapi tidak ada hasil, sehingga saya berfikir untuk meminjam kepada salah satu bank dengan sisitem bunga agar saya bisa membiayai pengobatan putri saya.

Namun, saya urungkan niat meminjam di bank ketika saya tahu bahwa meminjam dengan sistem bunga adalah haram sedangkan saya tidak memiliki harta sedikit pun untuk membiayai pengobatannya yang sakitnya semakin hari bertambah parah. Saya juga tidak mungkin membawanya berobat ke rumah sakit spesialis penyakit tersebut di luar Arabi Saudi karena saya tidak memiliki dana untuk itu.

1. Bolehkah saya meminta kepada orang-orang kaya zakat harta mereka sekadar untuk menyukupi biaya pengobatan?
2. Jika meminta zakat kepada orang-orang kaya untuk biaya pengobatan tersebut tidak diperbolehkan, apakah saya berdosa jika tidak membawanya untuk berobat, padahal saya mengetahui ada rumah sakit spesialis di luar Arab Saudi, tetapi saya tidak mungkin membawanya keluar untuk berobat karena saya tidak memiliki dana.

Jawaban

Jika ada orang yang meminjami Anda uang tanpa bunga untuk biaya pengobatan putri Anda, maka hendaknya Anda meminjamnya. Namun, jika tidak ada orang yang meminjami dan Anda tidak mampu membiayai pengobatan putri Anda, maka Anda boleh meminta zakat sekadar mencukupi biaya pengobatannya.

Semoga Allah memberinya kesembuhan dan membalas Anda dengan pahala. Anda juga tidak berdosa jika Anda tidak membawanya untuk berobat karena berobat tidak diwajibkan dalam syariat Islam.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 21048

Lainnya

  • Jika masalahnya seperti yang disebutkan, maka harta tersebut tidak wajib dizakati, karena harta tersebut telah ditentukan oleh nazar sebagai...
  • Setelah mempelajari, Komite menjawab bahwa poin pertanyaan tidak terlepas dari tiga kondisi berikut, yaitu: Pertama: Pelajar yang cacat tersebut...
  • Pertama, para penanggung jawab harus menggunakan dana yang dialokasikan oleh negara sebagai bantuan bagi orang cacat untuk kepentingan mereka....
  • Golongan yang menerima zakat telah dijelaskan oleh Allah dengan firman-Nya, إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي...
  • Zakat wajib dikeluarkan pada kambing apabila digembalakan di sebagian besar bulan-bulan dalan satu tahun (masa haul), dan jumlahnya mencapai...
  • Apabila petugas pengumpul zakat dan distributornya itu ditunjuk oleh pemerintah atau yang mewakilinya, maka masing-masing dari mereka boleh mengambil...

Kirim Pertanyaan