Shalat Menurut Kadar Kemampuan

1 menit baca
Shalat Menurut Kadar Kemampuan
Shalat Menurut Kadar Kemampuan

Pertanyaan

Saudaraku menderita sakit keras hingga tidak bisa berbicara. Namun hatinya senantiasa berzikir kepada Allah setiap kali masuk waktu salat, dan lisannya terbata-bata membaca bacaan salat.

Apakah dia boleh meninggalkan salat terlebih dahulu hingga sembuh, atau dia tetap salat dalam kondisinya yang demikian ini?

Jawaban

Saudara Anda wajib shalat menurut kondisi dan kadar kemampuannya selama dia masih berakal, sesuai firman Allah Ta`ala,

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. At Taghaabun : 16)

Dan sesuai sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam,

إذا أمرتكم بأمر فأتوا منه ما استطعتم

” Bila aku perintahkan kamu suatu perkara maka laksanakanlah semampumu.”

Wabillahittaufiq wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 8817

Lainnya

  • Shalat witir hukumnya sunah muakadah dan orang yang meninggalkannya tidak berdosa, namun makruh meninggalkannya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina...
  • Sunah Nabi memberi tuntunan agar seorang muslim tidak pergi ke masjid pada hari Jumat kecuali setelah mandi dan berwudhu....
  • Makruh hukumnya melaksanakan salat di atas tikar yang memiliki lukisan atau gambar, sebab itu akan membuat orang yang salat...
  • Sesungguhnya, ketika seorang wanita shalat, dia wajib menutup seluruh badannya kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Namun, jika saat...
  • Adzan dan iqamah hanya wajib bagi laki-laki sedangkan perempuan tidak wajib adzan dan iqamah karena dikhawatirkan akan membuat para...
  • Yang dilakukan setelah shalat fardhu adalah sunah rawatib, yaitu empat rakaat sebelum Zuhur, dua rakaat setelah Zuhur, dua rakaat...

Kirim Pertanyaan