Selalu Tidur Pada Waktu Shalat Subuh Bukanlah Udzur

1 menit baca
Selalu Tidur Pada Waktu Shalat Subuh Bukanlah Udzur
Selalu Tidur Pada Waktu Shalat Subuh Bukanlah Udzur

Pertanyaan

Apakah orang yang ketinggalan shalat berjamaah boleh mengqada shalat setelah waktunya habis atau tidak? Karena waktu termasuk syarat sahnya shalat. Apakah selalu tidur pada waktu shalat subuh termasuk udzur?

Bolehkah mengqada shalat (Subuh) setiap hari setelah terbitnya matahari? Karena sebagian orang mengatakan bahwa shalat Subuh yang terlewat tidak boleh diqada, tapi ditinggalkan (tidak perlu diqada) karena waktunya telah selesai, sementara waktu termasuk syarat sahnya shalat.

Jawaban

Pertama, barangsiapa ketinggalan shalat, maka dia harus segera mengqadanya. Hal itu sesuai dengan hadis sahih yang meceritakan bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

من نام عن صلاة أو نسيها فليصلها إذا ذكرها؛ لا كفارة لها إلا ذلك

“Barangsiapa tertidur (sehingga terlewat waktu shalat) atau lupa, maka dia hendaknya shalat ketika mengingatnya. Tidak ada kafarat bagi shalat yang terlewat, kecuali dengan mengerjakan shalat tersebut.”

Kedua, seorang Muslim hendaknya berusaha agar dia bisa bangun tidur pagi-pagi. Bisa dengan cara memasang alarm, atau minta dibangunkan oleh orang yang bangun cepat, agar bisa mengerjakan shalat Subuh.

Seorang Muslim tidak bisa ditolerir jika dia selalu ketinggalan shalat karena ketiduran, dan baru mengerjakan shalat saat bangun tidur, karena hal itu bisa menjerumuskannya dalam ancaman yang disebutkan dalam firman Allah Ta’ala,

فَخَلَفَ مِنْ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلاَةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا

“Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan.” (QS. Maryam: 59)

Dan firman Allah Ta`ala,

فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ (4) الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلاَتِهِمْ سَاهُونَ

“Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat(4) (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya” (QS. Al-Ma’un: 4-5)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 15136

Lainnya

Kirim Pertanyaan