Apakah Orang Yang Masuk Ke Dalam Masjid Pada Hari Jumat Melaksanakan Shalat Tahiyyah Masjid?

1 menit baca
Apakah Orang Yang Masuk Ke Dalam Masjid Pada Hari Jumat Melaksanakan Shalat Tahiyyah Masjid?
Apakah Orang Yang Masuk Ke Dalam Masjid Pada Hari Jumat Melaksanakan Shalat Tahiyyah Masjid?

Pertanyaan

Apakah wajib melaksanakan shalat tahiyyah masjid ketika masuk masjid pada saat khotbah Jumat sedang berlangsung? Apakah boleh mengundurkan pelaksanaan shalat Isya selepas tengah malam, seperti jam dua dini hari?

Jawaban

Pertama, Orang yang masuk ke dalam masjid disyariatkan untuk melaksanakan shalat tahiyyah masjid sebanyak dua rakaat sebelum ia duduk atau, dengan kata lain, saat masuk ke dalam masjid, termasuk pada saat khatib sedang menyampaikan khotbah.

Khusus terkait dengan yang terakhir ini, ada hadis Jabir radhiyallahu `anhu dalam kitab Shahih Bukhari dan Muslim yang mengatakan:

دخل رجل يوم الجمعة والنبي صلى الله عليه وسلم يخطب فقال: صليت؟ فقال: لا، قال: قم فصل ركعتين

“Seorang laki-laki masuk masjid pada hari Jumat saat Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sedang khotbah. Nabi lalu bertanya, “Apakah kamu sudah melaksanakan shalat?” Dia menjawab, “Belum.” Rasulullah pun bersabda, “Berdirilah dan shalatlah dua rakaat!”

Kedua, Waktu shalat Isya berlanjut hingga pertengahan malam. Itu disebut dengan waktu Ikhtiyar (pilihan). Waktu sesudah tengah malam hingga terbit fajar dianggap sebagai waktu darurat, yang dilarang mengundurkan pelaksanaan shalat Isya sampai pada waktu tersebut.

Hal ini sama dengan larangan mengundurkan pelaksanaan shalat Asar hingga matahari berwarna kekuningan. Namun, jika seorang muslim mengundurkan pelaksanaan shalat lantaran ada penyebab syar’i, maka shalat boleh dilakukan di waktu darurat tersebut.

Dia wajib bertaubat kepada Allah karena telah mengundurkan pelaksanaan shalat hingga masuk waktu darurat bila hal itu dilakukannya tanpa ada penyebab syar’i.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 18612

Lainnya

Kirim Pertanyaan