Zakat Harta Milik Yayasan Tahfiz al-Quran Yang Diinvestasikan Di Sebuah Perusahaan Perseroan

1 menit baca
Zakat Harta Milik Yayasan Tahfiz al-Quran Yang Diinvestasikan Di Sebuah Perusahaan Perseroan
Zakat Harta Milik Yayasan Tahfiz al-Quran Yang Diinvestasikan Di Sebuah Perusahaan Perseroan

Pertanyaan

Yayasan Tahfiz al-Quran yang berada di ‘Asir, menitipkan harta milik mereka di perusahaan perseroan al-Rajihi sejak awal berdirinya. Harta tersebut berasal dari para dermawan untuk pihak yayasan yang berstatus zakat dan sedekah. Oleh sebab itu, mohon kami diberi fatwa detail tentang zakat dan semoga Allah memberikan balasan yang terbaik kepada Anda.

Pertanyaan kedua: Yayasan itu juga memiliki sebidang tanah yang dibeli sejak 10 tahun silam, bertujuan untuk membuat sebuah proyek investasi.

Lalu karena keterbatasan biaya, pihak yayasan akhirnya menjual tanah tersebut pada tahun ini, agar uang penjualannya bisa dipakai untuk mendirikan kantor yayasan di atas tanah yang diberikan oleh negara. Nah, apakah wajib mengeluarkan zakat tanah tersebut untuk tahun yang lalu, atau sesudah mencapai masa haul (satu tahun) jika belum dipakai?

Dan apakah harta milik yayasan yang dititipkan di perusahaan al-Rajihi tersebut terkena kewajiban zakat untuk tahun-tahun yang telah lewat? Jika harta tersebut memang terkena kewajiban zakat, maka bagaimana pendapat Anda tentang tahun-tahun silam yang belum kami keluarkan zakatnya? Sekian, Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.

Jawaban

Harta milik Yayasan Tahfiz al-Quran tersebut tidak terkena kewajiban zakat, sebab harta tersebut memang sengaja dikumpulkan dan dikeluarkan untuk kegiatan-kegiatan amal.

Namun tenaga pengajar di yayasan tersebut tidak boleh diberi zakat, kecuali jika mereka memang tergolong fakir miskin, sehingga diberikan atas dasar kemiskinan mereka. Gaji para pengajar tersebut hanya boleh diambil dari selain sedekah-sedekah wajib.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 15686

Lainnya

  • Kami berpendapat bahwa zakat tidak boleh diserahkan untuk dana sosial seperti ini karena tidak tepat sasaran dalam memberikan zakat...
  • Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mewajibkan kepada hamba-Nya yang kaya, yaitu orang yang memilki harta melebihi nisab zakat. Zakat...
  • Mahar wajib dikelurkan zakatnya apabila telah berada dalam kepemilikan istri dan telah mencapai haul terhitung sejak akad nikah. Zakatnya...
  • Apabila mereka adalah anak-anak yang fakir, maka selayaknya dibiayai dan diberi harta zakat sesuai dengan kebutuhannya. Sebab, dalam kasus...
  • Menurut pendapat yang benar dari beberapa pendapat ulama, bahwa kapas tidak wajib dizakati. Pendapat ini merupakan pendapat mayoritas para...
  • Wanita itu wajib mengembalikan harta yang dia pinjam kepada pemiliknya. Dia juga harus memberitahu pemiliknya bahwa dirinya tidak termasuk...

Kirim Pertanyaan