Seorang Wanita Meminjam Harta Sedekah Dan Zakat

1 menit baca
Seorang Wanita Meminjam Harta Sedekah Dan Zakat
Seorang Wanita Meminjam Harta Sedekah Dan Zakat

Pertanyaan

Seorang wanita meminjam harta sedekah atau zakat dan berniat akan mengembalikannya. Namun, wanita tersebut tidak termasuk orang yang berhak menerima sedekah atau zakat. Jumlah harta yang dipinjamnya pun sudah banyak.

Akhirnya wanita tersebut bertobat kepada Allah secara sungguh-sungguh dari tindakannya itu. Lalu apa yang mesti dia dilakukan terhadap utang-utangnya itu sedangkan dia tidak sanggup melunasinya? Apa nasihat Anda untuk wanita tersebut?

Jawaban

Wanita itu wajib mengembalikan harta yang dia pinjam kepada pemiliknya. Dia juga harus memberitahu pemiliknya bahwa dirinya tidak termasuk orang yang berhak menerima zakat atau sedekah. Di samping itu, dia harus memberitahu mereka bahwa ketika mengambil uang tersebut, dia berniat akan mengembalikannya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 15421

Lainnya

Kirim Pertanyaan