Zakat Tanah Yang Sedang Diiklankan Untuk Dijual

1 menit baca
Zakat Tanah Yang Sedang Diiklankan Untuk Dijual
Zakat Tanah Yang Sedang Diiklankan Untuk Dijual

Pertanyaan

Saya telah menghidupkan tanah perumahan sejak lama. Setelah selesai saya menghidupkan sesuai ajaran agama, saya berniat membangun tempat tinggal untuk saya dan anak-anak kerena kebutuhan yang sangat mendesak. Saat menghidupkan tanah saya tidak berniat menjual atau menyewakan.

Setelah beberapa waktu ternyata tanah tersebut sempit dan tidak cukup untuk dibangunkan rumah yang akan ditempati, kemudian saya berpikir untuk membangun rumah di tanah yang lain bukan tanah yang disebutkan. Akhirnya terwujud.

Adapun tanah yang saya hidupkan di awal sekarang tidak dibutuhkan lagi, dan saya iklankan untuk dijual karena saya sangat membutuhkan uang. Saya juga terlilit hutang. Hampir 3 tahun tanah ini diiklankan.

Ada seseorang yang ingin membelinya dengan harga 30.000 riyal, tetapi saya tidak setuju. Sampai berlalu tiga tahun lagi, sehingga hampir (6) bulan tanah tersebut diiklankan untuk dijual. Hari-hari ini ada seorang yang ingin membeli, saya jual dengan harga 35.000 riyal.

Pertanyaan: Adakah kewajiban zakat ? Apa pandangan Anda terkait enam tahun yang lalu ketika diiklankan tanah untuk dijual, sementara tanah tersebut terletak di desa terpencil, jika diwajibkan zakat berapa jumlah yang harus dibayar setiap tahun dari waktu enam tahun.

Jawaban

Tanah ini yang Anda ubah menjadi rumah dan dijual termasuk harta perniagaan. Hitung sejak Anda berniat untuk menjualnya, dan bayarkan zakat setiap tahun sesuai hitungan harga saat itu, kemudian keluarkan dua setengah persen setiap tahunnya.

Begitu juga harga tanah yang telah melewati satu tahun sejak transaksi penjualan. Gabungkan dengan harta lain milik Anda dan keluarkan zakatnya dua setengah persen.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 19711

Lainnya

Kirim Pertanyaan