Zakat Dikeluarkan Langsung Setelah Panen Atau Sesudah Proses Pemisahan Biji Dari Kulitnya?

1 menit baca
Zakat Dikeluarkan Langsung Setelah Panen Atau Sesudah Proses Pemisahan Biji Dari Kulitnya?
Zakat Dikeluarkan Langsung Setelah Panen Atau Sesudah Proses Pemisahan Biji Dari Kulitnya?

Pertanyaan

Apakah petani wajib langsung mengeluarkan zakat setelah panen atau sesudah proses memisahkan biji dari kulitnya?

Jawaban

Zakat wajib dikeluarkan oleh petani apabila biji dan buah tanaman tersebut sudah masak secara jelas. Zakatnya dikeluarkan setelah proses pembersihan terhadap biji dan buah tersebut, berdasarkan firman (Allah) Ta’ala:

وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ

“Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya)”. (QS. Al An’aam: 141)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 15901

Lainnya

Kirim Pertanyaan