Membayar Zakat Kepada Orang Yang Memiliki Utang

1 menit baca
Membayar Zakat Kepada Orang Yang Memiliki Utang
Membayar Zakat Kepada Orang Yang Memiliki Utang

Pertanyaan

Apakah saya berhak mendapatkan zakat karena saya dililit utang lebih dari seratus ribu riyal dan saya tidak mampu membayarnya karena gajiku terbatas dan tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup sekarang? Berilah kami fatwa. Semoga Allah memberi pahala dan menjaga serta mempermudah langkah Anda.

Jawaban

Tidak ada larangan zakat diberikan kepada orang yang memiliki utang dan tidak mampu membayarnya dalam rangka membantu atau melepaskannya dari utang karena orang tersebut termasuk dalam firman Allah ta’ala,

وَالْغَارِمِينَ

“Dan orang-orang yang berhutang” (QS. At-Taubah: 60)

Inilah orang yang mempunyai utang dan tidak mampu membayarnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 15646

Lainnya

  • Anda wajib membayar zakat dari harta Anda yang dipinjam, baik oleh suami Anda maupun oleh orang lain, dan baik...
  • Hakikat amanah adalah sesuatu yang dipercayakan kepada seorang mukalaf, berupa perintah dan larangan, seperti shalat, puasa, zakat, kewajiban, had...
  • Pemohon bantuan dari kalangan orang-orang kafir, seperti orang-orang Kristen dan orang-orang Budha, boleh dibantu dari sedekah dan sumbangan. Namun,...
  • Apabila gaji pekerja yang menjadi haknya setelah masa kerjanya pada kafilnya melewati haul (satu tahun) dan dapat dimilikinya, dalam...
  • Zakat diwajibkan atas modal dan keuntungan jika pokok harta telah melewati haul. Hitungan haul keuntungan adalah sama dengan haul...
  • Wajib setiap tahun mengeluarkan zakat tanah yang disiapkan untuk dijual, jika tanah tersebut sudah mencapai masa haul dan juga...

Kirim Pertanyaan