Membayar Zakat Kepada Orang Yang Memiliki Utang

3 Februari 2020 1 Min Baca

Pertanyaan:

Apakah saya berhak mendapatkan zakat karena saya dililit utang lebih dari seratus ribu riyal dan saya tidak mampu membayarnya karena gajiku terbatas dan tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup sekarang? Berilah kami fatwa. Semoga Allah memberi pahala dan menjaga serta mempermudah langkah Anda.

Jawaban Ulama:

Tidak ada larangan zakat diberikan kepada orang yang memiliki utang dan tidak mampu membayarnya dalam rangka membantu atau melepaskannya dari utang karena orang tersebut termasuk dalam firman Allah ta’ala,

وَالْغَارِمِينَ

“Dan orang-orang yang berhutang” (QS. At-Taubah: 60)

Inilah orang yang mempunyai utang dan tidak mampu membayarnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 15646