Shalat Para Petugas Pemadam Kebakaran |
Pertanyaan
Segala puji hanya bagi Allah, dan semoga salawat dan salam tercurahkan kepada Nabi Muhammad yang tidak ada nabi sesudah beliau, wa ba`du;
Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa telah membaca surat yang dilayangkan kepada Yang Mulia Mufti Agung, dari Yang Terhormat Direktur Bidang Agama Korps Pertahanan Sipil, yang dilimpahkan ke Komite ini dari Sekretariat Jenderal Dewan Ulama Senior, dengan nomor: 3319 dan tertanggal 24/6/1410 H. Yang bersangkutan meminta fatwa dengan mengajukan pertanyaan sebagai berikut:
Kami mohon diberi fatwa terkait permasalahan berikut:
1.Misalnya terjadi pemadaman kebakaran atau penanggulangan bencana sebelum salat Magrib dan kejadiannya terus berlanjut sampai masuk waktu salat Isya, apa yang semestinya dilakukan para petugas berkenaan dengan salat Magrib mereka; apakah seluruh petugas melaksanakan salat Magrib berjamaah pada waktunya ataukah sebagian petugas melaksanakan salat dan sebagian yang lain tetap melanjutkan tugas, kemudian kelompok yang sudah salat kembali melaksanakan tugas dan kelompok yang belum salat supaya salat, ataukah salat ditunda hingga misi selesai meskipun waktu salat Magrib habis dan masuk waktu salat Isya, demikian juga kejadian serupa yang memakan waktu dua salat ketika menangani kebakaran atau bencana, apa yang semestinya mereka lakukan? Semoga Allah membalas Anda sebaik-baiknya.
2. Pada kondisi para petugas dan penanggung jawab pemadam kebakaran dan penanggulangan bencana menerima laporan dari pihak manapun tentang terjadinya kebakaran atau penyelamatan orang saat mereka sedang melaksanakan salat; apakah mereka melanjutkan salat ataukah mereka boleh memutus salat dan langsung meluncur ke lokasi kejadian? Pada kondisi mereka memutus salat dan langsung meluncur ke lokasi kejadian, kapan mereka melaksanakan salat yang tadi? Sekalipun ada kemungkinan waktu salat habis dan mereka masih dalam tugas; Apa yang semestinya mereka lakukan? Semoga Allah membalas Anda sebaik-baiknya.
3. Pada kondisi para penanggung jawab pemadam kebakaran dan penanggulangan bencana berpuasa di saat bertugas pada siang hari Ramadhan, sehingga beberapa petugas lelah sekali untuk melanjutkan puasanya pada hari itu; apakah mereka harus terus berpuasa dan menanggung kepenatan yang hebat ataukah mereka boleh berbuka dan mengganti puasanya setelah Ramadhan nanti, atau apa yang semestinya mereka lakukan? Semoga Allah membalas Anda sebaik-baiknya.
Jawaban
Setelah mengkaji masalah yang dimintakan fatwa ini, Komite menjawab sebagai berikut:
Pertama, jika suatu penanganan kejadian memakan dua waktu shalat,seperti Zuhur dengan Asar atau Magrib dengan Isya, boleh mengakhirkan shalat dan menjamaknya pada waktu shalat yang kedua; shalat Zuhur diakhirkan dan dilaksanakan pada waktu Asar, dan Magrib diakhirkan dan dilaksanakan pada waktu Isya. Namun jika penanganan kejadian itu terjadi ketika waktu Subuh, Asar atau Isya maka shalat boleh diakhirkan dari awal waktunya, tapi tidak boleh diakhirkan sampai waktunya habis, bahkan jika kejadiaannya masih terus berlanjut, wajib melaksanakan shalat pada waktunya meskipun dengan cara bergantian antar petugas; sekelompok petugas shalat dan yang lainnya tetap melanjutkan tugas, kemudian kelompok yang selesai shalat kembali bertugas dan kelompok yang belum shalat segera melaksanakan shalat.
Kedua, jika yang memberi laporan kejadian adalah pihak yang bisa dipercaya dan kejadiannya gawat darurat, boleh memutus shalat dan segera meluncur ke lokasi kejadian, dan shalat dilaksanakan dengan cara yang telah disebutkan dalam poin pertama.
Ketiga, jika para petugas pemadam kebakaran dan penanggulangan bencana merasakan keletihan luar biasa ketika berpuasa di siang hari bulan Ramadhan, mereka boleh memakan makanan secukupnya untuk menghilangkan keletihannya, lalu berpuasa pada sisa hari itu dan mengqadhanya di lain hari.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.