Shalat Selama Dalam Penerbangan

1 menit baca
Shalat Selama Dalam Penerbangan
Shalat Selama Dalam Penerbangan

Pertanyaan

Atas nama diri saya dan rekan-rekan saya yang bekerja di Arab Saudi Airlines Bandara Tabuk, saya berharap dapat memperoleh fatwa mengenai hal-hal berikut ini:

1. Karena adanya penerbangan pada saat shalat Jumat, kami tidak melakukan shalat (Jumat) dalam jangka waktu satu bulan secara berjamaah. Kami melaksanakannya dengan melaksanakan shalat Zuhur.

2. Untuk shalat Magrib selama beberapa hari kami memiliki kerja yang padat, sehingga kami tidak bisa meninggalkan lokasi kerja kecuali setelah keberangkatan penerbangan. Dengan demikian salat Magrib tertunda sampai memasuki waktu Isya atau setelah shalat Isya kadang-kadang.

3. Kami tidak dapat melakukan shalat Subuh pada musim dingin selama beberapa hari kecuali setelah matahari terbit karena adanya penerbangan padai waktu shalat Subuh.

Jawaban

1. Tidak ada masalah jika Anda melakukan shalat Jumat dengan melakukan shalat Zuhur di tempat kerja pada pada waktu shalat Zuhur jika Anda tidak dapat melakukan shalat Jumat dengan berjamaah.

2. Tidak diperbolehkan menunda shalat Magrib dari waktunya demikian juga shalat Subuh dan salat fardu lainnya, bahkan wajib bagi orang Muslim untuk melakukannya pada waktunya walau sendirian Itu jika tidak memungkinkan baginya untuk melakukan shalat secara berjamaah dengan teman sekerjanya, karena Allah Ta’ala mewajibkannya pada waktunya berdasarkan firman-Nya,

إِنَّ الصَّلاَةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا

“Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya terhadap orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa’: 103)

Dan (Allah) Subhanahu berfirman,

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. At-Taghabun: 16)

Jika memungkinkan seorang Muslim melakukan shalat bersama karyawan lain di tempat kerja, maka mereka wajib melakukannya. Dan jika tidak memungkinkan maka shalat dapat dilakukan secara bergantian walaupun sendiri-sendiri, karena ayat yang disebutkan datang dalam bentuk umum.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 18405

Lainnya

  • Orang sakit shalat sesuai kemampuannya, berdasarkan firman Allah Ta’ala, لاَ يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلا وُسْعَهَا ” Allah tidak membebani...
  • Sunnah fi’liyyah (perbuatan) dan qauliyyah (perkataan) Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menunjukkan bahwa shalat berjamaah diselenggarakan di masjid, bahkan...
  • Mengangkat kedua tangan ketika takbiratul ihram, rukuk, dan bangkit dari rukuk termasuk sunah shalat. Hal ini berdasarkan hadis Rasulullah...
  • Mendirikan shalat Jumat dan sebelumnya khutbah adalah kewajiban Islam terhadap umatnya yang bermukim di kota-kota atau desa. Kewajiban ini...
  • Pertama, jika ayah Anda masih sadar, artinya berakal, harus diberitahu bahwa kewajiban shalat tidak gugur karena sakit. Dia tetap...
  • Pertama, seusai melaksanakan shalat fardu, orang yang shalat disyariatkan oleh agama untuk membaca dzikir yang disebutkan dalam hadis sahih,...

Kirim Pertanyaan