Tidak Mendirikan Shalat Jumat Akibat Banyak Kemungkaran

1 menit baca
Tidak Mendirikan Shalat Jumat Akibat Banyak Kemungkaran
Tidak Mendirikan Shalat Jumat Akibat Banyak Kemungkaran

Pertanyaan

Kami bersama beberapa orang teman melayani sebuah masjid. Di sana kami menegakkan sunah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam kemudian menyampaikan pelajaran dan khutbah setiap hari Jumat.

Akhirnya, salah seorang teman datang kepada kami dan berkata bahwa dia tidak ingin menyampaikan khutbah Jumat karena jiwanya tidak mampu menghadapi fitnah yang dia lihat di jalan, seperti membuka aurat, akhlak manusia, dan kebodohan mereka tentang masalah-masalah agama. Bagaimana mungkin dia menasihati orang sementara dia sedang menghadapi fitnah ini.

Lantas seorang teman baik mengatakan kepada kami: “Sesungguhnya masalah ini tidak ada hubungannya dengan menasihati orang. Bahkan dia akan mendapatkan pahala yang besar dengan menasihati mereka jika niatnya ikhlas karena Allah.” Apakah perkataannya benar? Terutama jika teman itu masih ngotot dengan prasangkanya untuk tidak menyampaikan khutbah.

Masalah ini kemudian tersebar kepada teman-teman yang lain. Khawatir masjid akan ditutup pada hari Jumat, kami mulai meminta bantuan kepada teman-teman dari tempat-tempat yang jauh.

Jawaban

Mendirikan shalat Jumat dan sebelumnya khutbah adalah kewajiban Islam terhadap umatnya yang bermukim di kota-kota atau desa. Kewajiban ini tidak gugur akibat perbuatan dosa yang dilakukan seseorang atau munculnya fitnah dan kemungkaran di sebuah negeri.

Bahkan berkumpul untuk melaksanakan shalat Jumat dan khutbah merupakan salah satu sarana untuk menangani pelanggaran-pelanggaran syariat yang muncul dan kesempatan yang dapat dimanfaatkan oleh seorang khatib untuk memperbaiki masyarakat dan menjelaskan hukum kepada orang serta menasihati dan menunjukkan mereka kepada hal-hal yang dapat membawa kebaikan bagi mereka di dunia dan akhirat.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 14619

Lainnya

  • Mereka tidak akan mendapatkan hukuman karena meninggalkannya. Akan tetapi mereka telah meninggalkan sunnah yang disyariatkan setelah shalat wajib dan...
  • Jika apa yang Anda sampaikan benar, maka Anda tidak mempunyai kewajiban apa-apa, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, فَاتَّقُوا...
  • Yang dimaksud dengan bubar sebagaimana yang disebutkan ialah keluar dari shalat dengan (mendahului) salam bukan keluar dari masjid, karena...
  • Jika kenyataannya seperti yang telah disebutkan, maka shalat di tempat yang ada toilet di bawahnya hukumnya boleh. Tidak ada...
  • Menggenggam kedua tangan di atas dada (bersedekap) ketika berdiri dalam shalat hukumnya sunah boleh ditinggalkan dan shalat tetap sah....
  • Melakukan shalat empat rakaat sebelum melakukan shalat Asar adalah boleh, bahkan disunahkan, karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah...

Kirim Pertanyaan