Shalat Jenazah Beberapa Kali

1 menit baca
Shalat Jenazah Beberapa Kali
Shalat Jenazah Beberapa Kali

Pertanyaan

Apa hukum shalat jenazah beberapa kali, yaitu jika seseorang meninggal di kota Ta’if, misalnya, lantas disalatkan di sana. Kemudian jenazahnya dibawa ke daerah lain di kota tersebut untuk dikuburkan di situ. Bolehkah penduduk daerah tersebut menyalatinya kembali?

Bolehkah orang yang telah menyalatinya ikut shalat bersama orang yang belum menyalatinya? Apakah shalat yang kedua kalinya harus dilakukan di masjid atau di luar? Apakah orang yang meninggal karena hukuman, diasingkan atau kurban kejahatan wajib dimandikan dan dikafani atau tidak?

Jawaban

Tidak ada larangan shalat jenazah beberapa kali, seperti jika jamaah telah menyalatinya kemudian datang jemaah lain, maka mereka boleh menyalatinya dengan berjamaah atau sendiri, di masjid atau di kuburannya, dan sebelum atau sesudah dikubur selama satu bulan.

Jika seorang Muslim terbunuh karena kezaliman, hukuman, diasingkan atau kurban kejahatan, maka dia wajib dimandikan, dishalati, dikafani, dan dikuburkan di pekuburan kaum Muslimin.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 17436

Lainnya

Kirim Pertanyaan