Menggunakan Alat Yang Bernama Al-Mursyid

1 menit baca
Menggunakan Alat Yang Bernama Al-Mursyid
Menggunakan Alat Yang Bernama Al-Mursyid

Pertanyaan

Sebuah alat yang dinamakan Al-Mursyid, digunakan untuk mengetahui arah kiblat dan menyesuaikan jumlah rakaat shalat. Alat itu dipasang di sajadah. Apakah boleh menggunakan alat tersebut atau tidak?

Jawaban

Penggunaan alat yang dinamakan Al-Mursyid yang dipasang di sajadah, gunanya untuk mengetahui arah kiblat dan menyesuaikan jumlah rakaat shalat, hal itu dapat dijelaskan secara rinci:

Alat itu digunakan untuk menentukan arah kiblat, hukumnya boleh, karena sesuatu yang dapat membantu mengetahui arah kiblat dalam hukum agama hal itu diperlukan.

Adapun penggunaannya untuk menyesuaikan jumlah rakaat shalat, hal itu adalah mengada-ada dan berlebih-lebihan dalam ibadah yang di dalam Islam ibadah itu didasarkan kepada kemudahan dan kenyamanan.

Ketergantungan kepada alat ini di dalam shalat dapat memalingkan pikiran dari tujuan shalat serta kehadiran hati. Dan itu membuka pintu untuk mengutak-atik rukun besar dan fenomena ritual Islam. Selama yang menjadi cara dan bentuk kerjanya seperti itu, maka meninggalkan alat ini adalah wajib menurut tuntunan agama.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 20982

Lainnya

  • Ikut serta dalam sistem simpanan tersebut hukumnya tidak boleh karena sistem ini mengandung unsur riba yang diharamkan dalam bentuk...
  • Ziarah kubur disyariatkan bagi kaum laki-laki apabila dimaksudkan untuk mengambil pelajaran dan nasihat serta mendoakan mayat kaum Muslimin. Berziarah...
  • Kalian tidak boleh mengambil dari uang tersebut kecuali jumlah yang sesuai dengan pekerjaan yang kalian lakukan. Masalah uang (gaji)...
  • Hadits ini tidak sahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam. Cukup untuk menggantikannya hadits yang sahih dari Nabi Shallallahu...
  • Apabila seorang Muslim masuk ke dalam masjid, hendaknya mendahulukan kaki kanannya, dan membaca “Bismillahi, wa-sh-shalatu wa-s-salamu `ala Rasulillah. A`udzubillahil...
  • Anda tidak boleh meninggalkan salat dan puasa pada delapan hari pertama karena darah yang keluar saat itu bukan darah...

Kirim Pertanyaan