Jawaban Ulama:
Anda tidak boleh meninggalkan salat dan puasa pada delapan hari pertama karena darah yang keluar saat itu bukan darah haid. Periode haid Anda yang sesungguhnya adalah delapan hari kedua dan selama itu Anda tidak boleh melaksanakan shalat atau puasa. Anda boleh melakukan pemeriksaan, seperti yang Anda sebutkan, jika memang diperlukan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.