Hukum Shalat Jumat Bagi Seorang Pengawas Sebuah Pekerjaan Yang Jika Ditinggalkan Akan Hilang Atau Khawatir Dicuri

1 menit baca
Hukum Shalat Jumat Bagi Seorang Pengawas Sebuah Pekerjaan Yang Jika Ditinggalkan Akan Hilang Atau Khawatir Dicuri
Hukum Shalat Jumat Bagi Seorang Pengawas Sebuah Pekerjaan Yang Jika Ditinggalkan Akan Hilang Atau Khawatir Dicuri

Pertanyaan

Seseorang bekerja sebagai pengembala kambing milik beberapa orang, yang ia gembalakan di sebuah kawasan yang dekat dengan masjid. Namun, ia dilarang sang majikan untuk melakukan shalat Jumat dengan alasan bahwa ia berhalangan karena mengembala kambing.

Lantas bagaimana pandangan agama tentang hal ini? Apakah ia boleh tetap bekerja seperti itu atau tidak meskipun ketidakpatuhannya itu akan menimbulkan kerugian berupa kehilangan pekerjaan.

Jawaban

Barangsiapa bekerja sebagai pengawas sebuah pekerjaan yang, jika ditinggalkan, akan rusak atau khawatir dicuri dan hilang, seperti pekerjaan mengembala kambing dan menjaga harta benda, maka ia diizinkan untuk tidak melaksanakan shalat Jumat dan shalat berjamaah.

Jika ia membutuhkan pekerjaan seperti itu dan tidak memiliki pekerjaan lainnya, maka ia boleh terus melakukan pekerjaan seperti itu, tanpa ada dosa yang dipikulnya. Namun, perlu diperhatikan bahwa ia harus melakukan shalat Zuhur di tempat kerjanya, sebagai ganti dari shalat Jumat tersebut.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 15924

Lainnya

  • Dalam hadis terdapat beberapa sifat doa istiftah, seperti: “Allahu akbar kabiira wa-l-hamdulillah katsiira wa subhaanallahi bukrata wa ashiila” sekali...
  • Shalat itu tidak boleh ditunda dari waktunya tanpa ada udzur yang dibolehkan syariat, seperti niat menjamak bagi yang diperbolehkan...
  • Kesejajaran antara jamaah diukur pada pundak dan tumit, berdasarkan hadits yang telah diriwayatkan oleh Bukhari dalam kitab Shahihnya, dan...
  • Apabila kenyataannya seperti yang Anda sebutkan, cara memandikan jenazah setelah dikeluarkan dari peti es di atas itu sudah benar...
  • Yang benar adalah orang yang shalat mengucapkan dalam tasyahudnya, “Assalamu ‘alaika ayyuhan nabiyyu wa rahmatullahi wa barakatuh”, karena bacaan...
  • Pertama, mengucapkan salam hukumnya fardhu (wajib). Hal ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam, وتحليلها التسليم “Dan...

Kirim Pertanyaan