Menunaikan Lima Shalat Fardu Sekaligus Di Satu Waktu Karena Sibuk Dengan Pekerjaan

2 menit baca
Menunaikan Lima Shalat Fardu Sekaligus Di Satu Waktu Karena Sibuk Dengan Pekerjaan
Menunaikan Lima Shalat Fardu Sekaligus Di Satu Waktu Karena Sibuk Dengan Pekerjaan

Pertanyaan

Bagaimana pendapat agama terhadap orang yang menggabungkan shalat lima waktu sekaligus karena sibuk dengan pekerjaan? Apakah shalatnya diterima?

Jawaban

Di antara syarat diterimanya suatu amalan adalah ikhlas kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan sesuai dengan arahan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah memberikan gambaran tentang lima shalat fardhu dan waktu-waktunya. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Amr radhiyallahu ‘anhuma, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,

وقت الظهر إذا زالت الشمس وكان ظل الرجل كطوله ما لم يحضر العصر، ووقت العصر ما لم تصفر الشمس ووقت صلاة المغرب ما لم يغب الشفق، ووقت صلاة العشاء إلى نصف الليل الأوسط، ووقت صلاة الصبح من طلوع الفجر ما لم تطلع الشمس، فإذا طلعت الشمس فأمسك عن الصلاة؛ فإنها تطلع بين قرني شيطان

“Waktu shalat zuhur adalah ketika matahari mulai bergeser dari garis tengahnya (ke barat) sampai bayangan seseorang panjangnya sama dengan tingginya, selama belum tiba waktu shalat asar. Waktu shalat asar adalah selama matahari belum menguning. Waktu shalat magrib adalah selama mega merah (syafaq) belum hilang. Waktu shalat isya hingga tengah malam. Sedangkan waktu shalat subuh adalah sejak terbit fajar sebelum matahari terbit. Jika matahari sudah terbit, maka janganlah melaksanakan shalat, sebab dia terbit di antara dua tanduk setan”. Diriwayatkan oleh Muslim.

Artinya, Rasulullah telah menetapkan waktu-waktu tertentu untuk menunaikan shalat, dan menunda pelaksanaannya hingga sampai lewat waktu tidak diperbolehkan, kecuali bagi yang memiliki udzur untuk menjamak shalat zuhur dengan asar atau magrib dengan isya, misalnya karena bepergian atau sakit. Allah Ta’ala berfirman,

إِنَّ الصَّلاَةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا

“Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya terhadap orang-orang yang beriman” (QS. An Nisaa’: 103)

Setiap shalat wajib ditunaikan pada masing-masing waktunya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 15065

Lainnya

  • Saudara Anda wajib shalat menurut kondisi dan kadar kemampuannya selama dia masih berakal, sesuai firman Allah Ta`ala, فَاتَّقُوا اللَّهَ...
  • Dalam duduk di antara dua sujud, disunnahkan untuk duduk iftirasy, yaitu meletakkan kaki kiri dan duduk di atasnya dengan...
  • Ruku sebelum sampai pada shaf lalu berjalan menuju shaf termasuk bertentangan dengan As-Sunnah dan dilarang. Imam al-Bukhari meriwayatkan di...
  • Barangsiapa belum mengerjakan shalat Magrib, lalu dia mendapati imam sedang shalat Isya, maka dia harus ikut shalat bersamanya dengan...
  • Takbir-takbir intiqal (perpindahan) dari rukun ke rukun lain yang disyariatkan dalam shalat adalah dilakukan di antara kedua rukun itu....
  • Barangsiapa yang melaksanakan shalat fardhu secara berjamaah, maka berarti ia telah melaksanakan kewajibannya dan mendapatkan pahala karenanya. Salatnya itu...

Kirim Pertanyaan