Apabila Seorang Muadzin Tidak Mampu Menyempurnakan Adzan, Maka Apakah Orang Lain Boleh Melengkapinya?

1 menit baca
Apabila Seorang Muadzin Tidak Mampu Menyempurnakan Adzan, Maka Apakah Orang Lain Boleh Melengkapinya?
Apabila Seorang Muadzin Tidak Mampu Menyempurnakan Adzan, Maka Apakah Orang Lain Boleh Melengkapinya?

Pertanyaan

Ketika seorang muazin tidak mampu menyempurnakan azan dikarenakan uzur syar`i seperti sakit, meninggal dunia (mendadak), pingsan, dan lain-lain, maka apakah orang lain boleh melengkapinya? Apakah dia cukup menyambung dari kalimat terakhir muazin pertama, ataukah harus mengulang dari awal?

Jawaban

Azan tersebut harus disempurnakan oleh yang lain. Jika dia memulainya dari awal, itu pun tidak masalah baginya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor: 6914

Lainnya

Kirim Pertanyaan