Barangsiapa Masuk Masjid Saat Ikamah Dikumandangkan, Maka Dia Tidak Perlu Mengerjakan Shalat Tahiyatul Masjid

1 menit baca
Barangsiapa Masuk Masjid Saat Ikamah Dikumandangkan, Maka Dia Tidak Perlu Mengerjakan Shalat Tahiyatul Masjid
Barangsiapa Masuk Masjid Saat Ikamah Dikumandangkan, Maka Dia Tidak Perlu Mengerjakan Shalat Tahiyatul Masjid

Pertanyaan

Imam masjid hanya masuk masjid dari pintu Jumat yang ada di samping mihrab dan tidak pernah mengerjakan shalat Tahiyatul Masjid. Hal itu dia lakukan setiap kali hendak mengerjakan shalat fardu, padahal masjid tidak sedang penuh sesak. Bagaimana hukumnya?

Jawaban

Seorang imam atau siapa pun boleh masuk masjid melalui pintu mana pun. Jika ikamah telah dikumandangkan saat dia masuk masjid, maka dia tidak perlu mengerjakan shalat Tahiyatul Masjid. Hal itu berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,

إذا أقيمت الصلاة فلا صلاة إلا المكتوبة

” Apabila ikamah sudah dikumandangkan, tidak ada lagi shalat selain shalat wajib”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 16816

Lainnya

Kirim Pertanyaan