Hukum Mendahulukan atau Mengakhirkan Shalat dari Waktunya

1 menit baca
Hukum Mendahulukan atau Mengakhirkan Shalat dari Waktunya
Hukum Mendahulukan atau Mengakhirkan Shalat dari Waktunya

Pertanyaan

Jika kita datang ke masjid dan mendapati sebuah jamaah yang sedang menunaikan salah satu salat lima waktu padahal belum masuk waktunya. Mereka menunaikan salat tersebut karena tidak tahu waktu, seperti orang-orang pendatang, atau sebaliknya.

Pertanyaannya, apakah kita boleh salat bersama mereka mengetahui waktunya belum masuk? Apakah salat mereka sah jika mereka ternyata mengetahui akan masuknya waktu salat?

Jawaban

Janganlah Anda ikut shalat bersama mereka sebelum masuk waktunya. Beritahu mereka bahwa belum masuk waktu shalat, agar mereka mengetahui bahwa mereka salah.

Anda hendaknya menjelaskan kepada mereka bahwa shalat sebelum masuk waktu itu tidak sah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor (9069)

Lainnya

Kirim Pertanyaan