Hukum Orang Bepergian Yang Berniat Menetap Kurang Dari Empat Hari Mengqasar Shalat

1 menit baca
Hukum Orang Bepergian Yang Berniat Menetap Kurang Dari Empat Hari Mengqasar Shalat
Hukum Orang Bepergian Yang Berniat Menetap Kurang Dari Empat Hari Mengqasar Shalat

Pertanyaan

Syeikh yang terhormat, kami secara bersama-sama (rombongan) setiap minggu pergi ke sebuah perkebunan yang lokasinya berada di belakang Dhurma, yang berjarak 85 km.

Kami berangkat pada hari Rabu pagi hingga Jumat sore. Kami melaksanakan shalat Zuhur dan Asar dengan cara dijamak dan diqasar berjamaah. Begitu juga seluruh waktu shalat, bahkan pada hari Jumat, kami melaksanakan shalat Jumat berjamaah, setelah itu kami kembali melaksanakan shalat Asar dengan cara diqasar.

Mohon kami diberi fatwa tentang hal itu, karena saya shalat berjamaah bersama mereka, akan tetapi saya tidak mengqasar shalat melainkan menyempurnakannya, juga tidak menjamak bersama mereka. Mohon kami diberi fatwa tentang apa yang saya lakukan, apakah saya benar atau salah?

Jawaban

Jika persoalannya adalah sebagaimana yang disebutkan, maka Anda semua berada dalam hukum orang bepergian. Anda bukan termasuk dalam hukum orang-orang yang menetap jika Anda berniat menetap di tempat itu empat hari atau kurang dari empat hari.

Oleh karena itu, Anda boleh mengqasar shalat empat rakaat menjadi dua rakaat, dan menjamak Zuhur dengan Asar, Magrib dengan Isya, dengan cara jamak taqdim atau jamak takhir. Anda semua tidak wajib melaksanakan shalat Jumat, tetapi Anda (cukup) melaksanakan shalat Zuhur sebagaimana hari-hari yang lain, Anda shalat Zuhur dua rakaat secara qasar, dan berniat dalam dua rakaat itu shalat Zuhur.

Bacaan dalam dua rakaat itu dilakukan dengan tidak terdengar. Hal yang lebih utama bagi Anda dan orang-orang seperti Anda adalah shalat berjamaah bersama orang-orang jika Anda mendengar adzan, dan hendaklah Anda menyempurnakan rakaat shalat tersebut (tidak qasar).

Hal itu karena seorang musafir, jika dia bermakmum kepada imam yang menyempurnakan shalatnya, maka dia juga wajib menyempurnakan shalatnya. Dan juga, yang lebih utama bagi kalian adalah, tidak menjamak salat jika kalian shalat tersendiri. Jika kalian ingin melaksanakan shalat Jumat, maka kalian tidak boleh melaksanakannya sendiri. Kalian wajib melaksanakannya bersama orang-orang.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa nomor 19348

Lainnya

  • Allah Ta`ala melarang mengurangi takaran dan timbangan karena hal itu adalah penipuan dan pengurangan. (Allah) Ta’ala berfirman, وَيْلٌ لِلْمُطَفِّفِينَ...
  • Tawaf mengelilingi Ka`bah banyak macamnya. Di antaranya, thawaf ifadhah saat haji, yang disebut juga thawaf ziarah. Tawaf ifadhah dilakukan...
  • Meskipun ayah, kakek, dan silsilah ke atas seterusnya hanya sekedar melakukan akad nikah terhadap seorang wanita, maka itu cukup...
  • Operasi mengecilkan bibir bawah boleh dilakukan jika tidak membahayakan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi...
  • Tidak diragukan lagi bahwa perbuatan zina termasuk dosa besar. Di antara penyebabnya adalah wanita yang menampakkan aurat, pergaulan antara...
  • Memakan daging unta dapat membatalkan wudhu menurut pendapat para ulama yang paling benar, sebagaimana keterangan hadis-hadis shahih. Hikmahnya adalah...

Kirim Pertanyaan