Hukum Wanita Yang Sedang Haid Masuk Masjid |
Pertanyaan
Apakah wanita yang sedang haid boleh masuk masjid dengan tujuan untuk belajar, baik guru maupun pelajar? Saya tidak bermaksud memasuki tempat shalat yang biasa dikenal, tapi ada sayap (dalam area masjid) lain yang digunakan seperti bagian pendidikan untuk anak lelaki dan perempuan.
Tapi kadang-kadang ruang masjid yang khusus untuk shalat tidak muat, khususnya pada saat shalat Jumat dan Idul Fitri, kemudian ruangan-ruangan itu digunakan untuk melakukan shalat mengingat banyaknya jamaah.
Salah seorang dari guru wanita dan pelajar wanita kadang-kadang lewat di ruangan-ruangan itu atau duduk di dalamnya untuk mengerjakan tugas akademik mereka, atau menyampaikan pelajaran tentang keislaman.
Kami berharap Anda menjawabnya secara tertulis, mudah-mudahan Allah menjaga dan memberkati Anda.
Jawaban
Wanita yang sedang haid dan junub tidak boleh duduk di dalam masjid dan tidak boleh juga di sayap yang merupakan bagian area masjid berdasarkan kepada sabda Nabi shallallahu `alaihi wa sallam,
“Sesungguhnya aku tidak menghalalkan masjid bagi orang yang haid dan junub.”
Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Khuzaimah memandangnya sebagai hadis sahih. Ibnu Khuzaimah. Akan tetapi wanita yang sedang haid boleh sekadar lewat di dalam mesjid untuk mengambil kebutuhannya berdasarkan firman (Allah) Ta’ala,
“Terkecuali sekedar berlalu saja.” (QS. An-Nisa’: 43)
Karena Nabi shallallahu `alaihi wa sallam,
“Bersabda kepada ‘Aisyah, “Ambilkan aku sajadah dari masjid”!”
Dan dia sedang haid.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.