Jual Beli Biji-bijian Dengan Tempo Tertentu

1 menit baca
Jual Beli Biji-bijian Dengan Tempo Tertentu
Jual Beli Biji-bijian Dengan Tempo Tertentu

Pertanyaan

Apakah biji-bijian seperti gandum dan jawawut itu boleh dijual secara kredit dengan tempo satu bulan ataukah hal ini termasuk riba?

Jawaban

Apabila gandum dan jawawut ditukar dengan barang sejenis, maka disyaratkan ukurannya harus sama dan serah terima dilakukan di tempat transaksi.

Jika kedua barang itu ditukar dengan barang yang bukan sejenis seperti menukar gandum dengan jawawut atau jagung, maka boleh berbeda ukurannya, tetapi harus saling diserahterimakan di tempat transaksi.

Namun jika jual beli kedua barang tersebut dengan uang, maka boleh memberi tempo penyerahan uang pembelian atau barang yang dibeli dengan syarat salah satunya diserahterimakan di tempat transaksi.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 20940

Lainnya

Kirim Pertanyaan