Hadits “Kalau Aku Berada Di Penjara Seperti Lamanya Yusuf Sungguh Aku Akan Menerima Ajakan (Untuk Bebas)” |
Pertanyaan
Ibnu Katsir dalam tafsir surat al-Baqarah pada halaman yang sama, mengenai tafsir ayat ke- 260, dan juga hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لو لبثت في السجن طول ما لبث يوسف لأجبت الداعي“Kalau aku berada dalam penjara seperti lamanya Nabi Yusuf sungguh aku akan memenuhi ajakan (untuk segera keluar penjara) itu.”
Menulis, “Menurut pemahaman kami, bahwa orang yang mengajak (bebas) dalam kisah Nabi Yusuf adalah istri al-Aziz (menteri).
Apakah hal itu berarti bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bermaksud, jika beliau dipenjara seperti Nabi Yusuf maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menerima ajakan istri al-Aziz tersebut? Apa pendapat Anda mengenai hadis ini?
Jawaban
Orang yang mengajak (bebas) pada ayat-ayat yang dijelaskan oleh hadis ini bukanlah istri al-Aziz, tetapi pengajak yang dimaksud adalah utusan Raja. Allah Ta’ala berfirman,
” Raja berkata: “Bawalah dia kepadaku.” Maka tatkala utusan itu datang kepada Yusuf, berkatalah Yusuf: “Kembalilah kepada tuanmu dan tanyakanlah kepadanya bagaimana halnya wanita-wanita yang telah melukai tangannya.” (QS. Yusuf: 50)
Ini terjadi setelah Nabi Yusuf masuk penjara, mentakwilkan mimpi Raja dan sebab-sebab beliau keluar dari penjara telah siap.
Adapun kisah beliau dengan istri al-Aziz dan ajakannya untuk berbuat maksiat adalah sebelum Nabi Yusuf masuk penjara. Berdasarkan hal ini, maka makna hadits,
“Sungguh aku akan memenuhi ajakan (untuk keluar penjara)itu.”
Sungguh aku akan menerima ajakan utusan Raja untuk keluar dari penjara dan hadir ke pertemuan Raja, karena Nabi Yusuf dipenjara secara zalim. Allah telah menyiapkan bagi beliau jalan keluar dari kezaliman tersebut, dan dalam hadis ini tidak ada unsur merendahkan kedua Nabi tersebut ‘alaihima as-salam.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.