Menjauhi Tempat Senda Gurau

1 menit baca
Menjauhi Tempat Senda Gurau
Menjauhi Tempat Senda Gurau

Pertanyaan

Saya bekerja di kantor pemerintah. Terkadang saya mendapat piket malam atau harus stand by tidak boleh meninggalkan kantor selama 10 hari atau dalam jangka yang hampir sama. Saat stand by atau piket malam tersebut biasanya ada acara kumpul-kumpul bebas.

Dalam acara ini, ada TV dan mengisap rokok atau hokah (syisyah). Televisi dikeraskan suaranya hingga terdengar lagu, suara perempuan, dram dan musik dari kejauhan. Saya ingin mengunci rapat-rapat ruangan kantor saya dan duduk di dalam, namun ini tidak ada gunanya, karena lagu-lagu yang suaranya bising itu tetap terdengar.

Ketika saya menasihati mereka, mereka malah mengatakan, “Hai juru dakwah, kamu tidak usah ribut!,” atau dengan kalimat senada. Cara kerja saya: saya diminta direksi-direksi yang kerja malam itu untuk mencatat transaksi atau mengambilkan kunci untuk membuka ruangan kantor.

Mau tidak mau saya ikut mendengar tayangan TV tersebut dan menghirup asap rokok dan hokah. Apa yang harus saya lakukan? Saya mohon penjelasan. Semoga Allah membalas Anda sebaik-baiknya. Mohon saya ditunjukkan jalan yang harus saya tempuh sehingga saya selamat dari perbuatan tersebut.

Jawaban

Anda telah berbuat benar dengan menjauhi tempat acara senda gurau dan kemungkaran tersebut. Kami berdoa kepada Allah agar kami dan Anda diberi keteguhan. Teruslah menasihati mereka dengan cara yang baik, dengan hikmah dan ucapan yang baik. Selama Anda telah mengisolasi diri di tempat lain, maka Anda telah terlepas dari dosa. Sibukkanlah diri Anda dengan amalan dan bacaan yang bermanfaat.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 14096

Lainnya

  • Tempat dan waktu haji telah ditentukan oleh syariat, tidak ada ruang untuk ijtihad. Ketika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam...
  • Pertama, selama kalian telah sepakat untuk menetap di Syaraya atau Madinah lebih dari empat hari, maka kalian harus melakukan...
  • Thaghiyah yaitu orang lalim sedangkan orang yang boleh mempergunakan lafal ini hanyalah orang yang lebih mengetahui pihak yang bisa...
  • Memutus silaturahmi hukumnya adalah haram, bahkan termasuk dosa besar. Seorang muslim wajib menyambung silaturahmi sebisa mungkin meskipun hanya sekadar...
  • Anda berdua harus pergi kembali ke pengadilan dan memberitahukan kesaksian palsu yang Anda lakukan agar hakim bisa mengambil tindakan...
  • Sepuluh hari yang Anda sebutkan itulah kebiasaan hari-hari haid Anda, karena lama atau tidaknya kebiasaan haid wanita itu berbeda....

Kirim Pertanyaan