Shalat Di Masjid Yang Di Bawahnya Terdapat Pembuangan Kotoran

20 Maret 2023 1 Min Baca

Pertanyaan:

Kami memiliki masjid yang didirikan oleh para dermawan. Kemudian mesjid diperluas tapi dari bawah tanah mesjid itu mengalir air limbah perumahan yang berjarak sekitar 80 cm di bawah lantai masjid. Apakah dibolehkan tempat pembuangan limbah itu tetap melewati lantai masjid dan shalat padanya?

Jawaban Ulama:

Tidak ada yang salah shalat di masjid atau tanah walaupun tempat pembuangan kotoran lewat di bawah masjid atau tanah tersebut asalkan tidak ada kotoran yang keluar ke tempat orang shalat karena tidak ada faktor yang menghalangi untuk menunaikan shalat.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 17144