Hukum Orang Yang Memutus Silaturahmi Dan Bersaksi Palsu

1 menit baca
Hukum Orang Yang Memutus Silaturahmi Dan Bersaksi Palsu
Hukum Orang Yang Memutus Silaturahmi Dan Bersaksi Palsu

Pertanyaan

Apa hukum orang yang memutus silaturahmi? Apa hukum orang yang membuat kesaksian palsu? Apa dalilnya?

Jawaban

Memutus silaturahmi dan membuat kesaksian palsu termasuk dosa besar. Allah Ta’ala berfirman,

إِنْ تَجْتَنِبُوا كَبَائِرَ مَا تُنْهَوْنَ عَنْهُ نُكَفِّرْ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَنُدْخِلْكُمْ مُدْخَلا كَرِيمًا

“Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang dilarang kamu mengerjakannya, niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahanmu (dosa-dosamu yang kecil) dan Kami masukkan kamu ke tempat yang mulia (surga).” (QS. An-Nisaa’: 31)

Dalil yang menunjukkan bahwa memutus silaturahmi termasuk dosa besar adalah firman Allah Ta’ala,

فَهَلْ عَسَيْتُمْ إِنْ تَوَلَّيْتُمْ أَنْ تُفْسِدُوا فِي الأَرْضِ وَتُقَطِّعُوا أَرْحَامَكُمْ (22) أُولَئِكَ الَّذِينَ لَعَنَهُمُ اللَّهُ

“Maka apakah kiranya jika kamu berkuasa kamu akan membuat kerusakan di muka bumi dan memutuskan hubungan kekeluargaan?(22) Mereka itulah orang-orang yang dilaknati Allah” (QS. Muhammad: 22-23)

Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,

ألا أنبئكم بأكبر الكبائر؟ – ثلاثًا – الإشراك بالله، وعقوق الوالدين، وشهادة الزور وقول الزور. وكان رسول الله صلى الله عليه وسلم متكئًا فجلس، فما زال يكررها حتى قلنـا: ليته سكت

“Maukah kalian saya beritahu tentang dosa yang terbesar?” Ia menanyakan hal itu sebanyak tiga kali. Kami menjawab, “Ya, Rasulullah.” Ia bersabda, “Menyekutukan Allah, durhaka kepada kedua orang tua, kesaksian palsu, dan ucapan dusta.” Pada mulanya ia bersandar lalu duduk tegak dan terus mengulang sabdanya sampai-sampai kami berkata, “Semoga ia tidak mengatakannya lagi.” (Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad, Bukhari, dan Muslim.)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 16097

Lainnya

Kirim Pertanyaan