Operasi Angkat Rahim

1 menit baca
Operasi Angkat Rahim
Operasi Angkat Rahim

Pertanyaan

Saya seorang perempuan yang mengidap kanker rahim. Para dokter memutuskan untuk mengangkat rahim saya. Kini saya bertanya apakah ini haram atau halal? Mohon penjelasannya. Semoga Allah memberi balasan yang lebih baik kepada Anda.

Jawaban

Rahim tidak apa-apa (boleh) diangkat jika tidak membahayakan kehidupan seorang perempuan, di samping ada keputusan para dokter agar rahim tersebut diangkat, karena ini merupakan salah satu bentuk pengobatan yang dibolehkan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 21701

Lainnya

  • Seorang Muslim boleh mandi untuk mendinginkannya ketika cuaca panas, karena ini akan menjadi stimulus baginya untuk beribadah. Dan ketika...
  • Alhamdulillah Wahdahu (segala puji hanyalah bagi Allah saja). Shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada Nabi Muhammad yang tidak ada...
  • Apabila maksudnya adalah menyambut seorang tamu atau pembicara atas nama dirinya dan atas nama orang-orang yang mengadakan kegiatan bersangkutan,...
  • Meminta sesuatu kepada orang dibolehkan bagi orang yang membutuhkan, yaitu orang yang tidak memiliki sesuatu yang mencukupi kebutuhannya dan...
  • 1. Hadits yang pertama diriwayatkan oleh at-Tirmidzi, ad-Darimi, dan al-Baihaqi. Hadis tersebut dinilai lemah oleh at-Tirmidzi dengan menyatakan, “Ini...
  • Dalam berbakti, ibu lebih didahulukan daripada ayah, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam ketika ditanya, من أحق الناس...

Kirim Pertanyaan